Juni, Indonesia Terima Dana Senilai Rp840 Miliar Lebih dari Norwegia

Menteri LHK Siti Nurbaya menilai keberhasilan mengurangi emisi ini tidak terlepas dari komitmen, dukungan, dan upaya korektif pemerintah secara kolektif di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Foto: KLHK
Menteri LHK Siti Nurbaya menilai keberhasilan mengurangi emisi ini tidak terlepas dari komitmen, dukungan, dan upaya korektif pemerintah secara kolektif di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Indonesia segera menerima pembayaran hasil kerja penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) senilai US$56 juta atau sekitar Rp840 miliar lebih dari Pemerintah Norwegia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pembayaran pertama ini bakal direalisasikan Juni besok.

Bertepatan dengan peringatan 10 tahun, kebersamaan kedua negara menyepakati perjanjian kerja sama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan atau Letter of intent di tahun 2010.

Pembayaran akan dilakukan dengan skema Result Based Payment (RBP) melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Baca juga: Antisipasi Kemarau, Kinerja Tampungan Air Dioptimalkan

Dan dana ini nantinya akan digunakan untuk program pemulihan lingkungan berbasis masyarakat.

“Bapak Presiden memerintahkan agar dana ini nantinya digunakan untuk program pemulihan lingkungan berbasis masyarakat, yaitu dengan sebanyak mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, seperti penanaman pohon dan upaya-upaya revitalisasi ekonomi lokal yang berkelanjutan,” jelas Menteri Siti di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, pembayaran pertama kalinya atas prestasi penurunan emisi karbon dari kehutanan tahun 2016/2017.

“Juni, Indonesia terima pembayaran pertama penurunan emisi senilai Rp840 miliar lebih dari Norwegia.”

“Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan laporan sebagai prasyarat pembayaran,” tutur Menteri Siti.

Adapun dokumen yang dimaksud bekaitan dengan measurement, reporting, and verification (MRV), sebagai basis panduan penghitungan RBP untuk kinerja REDD+ Indonesia sejak tahun 2016 dan mencapai kesepakatan pada Februari 2019.

Hal ini berkaitan juga dengan laporan penurunan emisi GRK sebagai dasar pengajuan pembayaran RBP pertama.

Dikatakan oleh Menteri Siti Nurbaya, laporan ini memuat penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017, dengan data baseline tahun 2006/2007 hingga 2015/2016.

Pada tahun 2016/2017 dilaporkan bahwa  Indonesia telah  berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 4,8 juta ton CO2eq.

Namun ternyata, setelah dilakukan verifikasi oleh pihak Norwegia, 1 Nopember 2019, keberhasilan Indonesia jauh di atas itu.

Tim verifikasi Norwegia menemukan angka penurunan sebesar 11,2 juta ton CO2eq.

Berdasarkan angka penurunan inilah kemudian, Pemerintah Norwegia membayar kinerja pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan Indonesia tahun 2016/2017, senilai US$ 56 juta dolar dari hasil perkalian harga karbon US$5 per ton.

Harga US$5 per ton ini mengacu harga yang berlaku pada World Bank tentang REDD+.

“Setelah pembayaran pertama, selanjutnya akan dilaksanakan pembayaran karbon atau RBP atas prestasi kerja tahun 2017/2018 dan seterusnya,” ungkap Menteri Siti.

Sebelumnya, Juni tahun lalu, Pemerintah telah mengajukan secara resmi pembayaran melalui skema RBP pertama dari REDD+ untuk karbon sebanyak 4,8 juta ton.

Kemudian, 1 Nopember 2019, dilakukan verifikasi sesuai ketentuan MRV.

“Hasil verifikasi, ternyata angka penurunan emisi jauh lebih tinggi dari angka semula,” ujar Menteri LHK tersebut.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur emisi GRK menjadi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing.

Baca juga: Kementerian PUPR Gelar Webinar Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Hadapi Aspek Kebencanaan Nonalam

Kini, melalui koordinasi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Rancangan Perpres ini mencakup pengaturan Instrumen pengendalian GRK nasional dan penyelenggaraan kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).

“Melalui surat, sudah saya laporkan juga kepada Bapak Presiden hal-hal tersebut, yaitu mengenai pembayaran hasil penurunan emisi GRK dari Norwegia, implementasi Letter of Intent RI-Norwegia dan rencana addendum, serta pengaturan atau regulasi bisnis karbon dan penurunan emisi GRK,” pungkas Menteri Siti. (Trop 01)