Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi Diungkap serta Digagalkan KLHK

Dari hasil pengembangan, tim mengidentifikasi dua truk itu milik CV SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara dan tim menahan empat orang (supir dan kernet truk) serta truk berisi kayu yang selanjutmya diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera. Foto: KLHK
Dari hasil pengembangan, tim mengidentifikasi dua truk itu milik CV SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara dan tim menahan empat orang (supir dan kernet truk) serta truk berisi kayu yang selanjutmya diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera mengungkap kasus penebangan liar di dua wilayah berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari dua operasi yang dilakukan, mereka juga menahan tujuh orang pelaku, beserta barang bukti berupa sembilan truk berisi kayu ilegal, serta satu orang tersangka lain melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal.”

Ketujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan ini menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodal,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi.

Kayu yang disita petugas diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat serta hutan produksi di sekitarnya.

Kayu tersebut ditengarai akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.

Pada operasi pertama, tim menyita dua truk Fuso berisi 70 m3 di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Optimalisasi Lahan Rawa di Banjar Dapat Tingkatkan Produksi Padi

Hasil pengembangan, tim mengidentifikasi dua truk itu milik CV SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara dan tim menahan empat orang (supir dan kernet truk) serta truk berisi kayu yang selanjutmya diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Tim kembali menahan tujuh truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo, Sabtu (15/3/2020).

Tim menemukan dan menyergap dua truk fuso berisi kayu ilegal milik CV WGL yang diangkut dengan tujuan ke Jawa Tengah dan kedua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan supir truk, tim mengetahui lokasi CV WGL.

Di lokasi tersebut, tim menemukan lima truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal (berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng), dan dua mesin badsaw.

“Selanjutnya tim kami menyegel kawasan CV WGL, sedangkan penanggung jawab CV WGL berinisial E melarikan diri.”

“Kami menduga E adalah pemilik CV WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara,” ujar Eduward.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya.

“Mereka sudah merusak lingkungan hidup, dan merugikan negara, juga masyarakat sehingga harus ada efek jera.”

“KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Rasio Sani saat ditemui di Jakarta.

Terhadap para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a).

Baca juga: Kementan Dukung Kulon Progo Canangkan Program RJIT 500 Hektare

Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono, menyampaikan pihaknya telah mengantongi beberapa cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

“Kami akan terus mengatur strategi menindak mereka,” tegas Sustyo. (*)