Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Yogyakarta Dibongkar

Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018. Foto: KLHK
Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018. Foto: KLHK

TROPIS.CO, YOGYAKARTA – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY mengamankan enam tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Ada lima ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) berhasil diselamatkan pada pengungkapan kasus tersebut.

Hal ini diketahui dari konferensi pers yang digelar Polairud Polda DIY pada hari Selasa (16/02/21), yang menghadirkan Wakil Direktur Polairud Polda DIY AKBP Azahari Juanda, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta Muhammad Wahyudi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena SW, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri DIY, Jaksa Francisca Damayanti.

AKBP Azahari Juanda menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patrol cyber melalui media sosial yang direspon oleh Subdit Gakkum Polairud Polda DIY yang telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk evakuasi.

“Pada kesempatan ini juga kami hadirkan tiga tersangka, satu tidak bisa hadir karena sakit dan dua tersangka lain masih dibawah umur sehingga nantinya akan ditempuh dengan peradilan anak,” jelasnya.

Muhammad Wahyudi mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Polairud Polda DIY dalam upaya penertiban kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

“Penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait.”

“Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius.”

“Barang bukti buaya muara dan labi-labi moncong babi yang diperlihatkan hari ini dapat menjadi momen edukasi kepada masyarakat bahwa satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang sehingga masyarakat tidak dapat memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut secara bebas,” tegas Muhamad Wahyudi.