Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang Diringkus Gakkum KLHK

Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan operasi penindakan terkait peredaran kayu ilegal yang berasal dari Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang Provinsi Banten, Selasa (4/8/2020). Foto: KLHK
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan operasi penindakan terkait peredaran kayu ilegal yang berasal dari Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang Provinsi Banten, Selasa (4/8/2020). Foto: KLHK

TROPIS.CO, TANGERANG – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan operasi penindakan terkait peredaran kayu ilegal yang berasal dari Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang Provinsi Banten, Selasa (4/8/2020).

Mereka berhasil mengamankan dua truk tronton bermuatan kayu ilegal sebanyak ±72 m3.

Operasi penindakan diawali adanya informasi dari masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan tujuan Jabodetabek.

Berdasarkan informasi kayu tersebut diangkut dengan tujuan ke PD Cibodas Jaya Kayu (PD CJK) di Jalan Gatot Subroto Km 3,2 No 127, Kota Tangerang.

Tim Gakkum KLHK menemukan dua unit truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV Cahaya Terang Bersaudara (CV CTB) di Jalan Gatot Subroto, KM-4 No 16, Kota Tangerang.

Kemudian tim menyergap dan pemeriksaan truk tronton di lokasi CV CTB dan mendapati kayu tersebut diangkut dengan tujuan PD CJK namun akan dikeringkan atau dioven dulu di CV CTB.

Baca juga: HKm Gempa 01 Bangka Belitung Terapkan Silvofishery untuk Rehabilitasi Mangrove Munjang

Hasil pemeriksaan awal Tim Gakkum mendapati dokumen yang menyertai kayu palsu, lalu tim mengamankan alat angkut dua truk tronton beserta muatan kayu di TKP dan lokasi industri CV CTB dijaga oleh petugas SPORC.

Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum KLHK juga mengamankan dua sopir, satu karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa oleh penyidik KLHK.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan b Jo. Pasal 14 Huruf a dan b dan/atau Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.