Ini Fungsi Elektronik RDKK dan Syarat Dapatkan Kartu Tani untuk Pupuk

Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten/Kota. Foto: Head Topics
Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten/Kota. Foto: Head Topics

TROPIS.CO, JAKARTA – Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) menilai, dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasir data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi tahun 2020 sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.

“Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan.”

“Bisa muncul data ganda melalui validasi manual sehingga tidak merata pembagian pupuk subsidinya,” ujar Mentan SYL dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Petani Nabire Panen di Areal Cetak Sawah Baru

Mentan SYL menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

“Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya,” jelas Mentan SYL.

Sementara Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi.

Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” ujar Sarwo Edhy.

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.

Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang di input dalam e-RDKK.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tuturnya.

Menurutnya, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus dijalani, tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.

Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani memiliki e-KTP, kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK nya.

Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 hektare.

Pupuk subsidi juga dapat diperuntukan petambak ikan/udang dengan luasan maksimal 1 hektare per musim tanamnya.

Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten/Kota.

“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada tahun 2020 di semua provinsi diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (jenis pupuk dan kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem e-RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan akan diterbitkan Kartu Tani.

Bila tidak atau belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK ke admin kabupaten/kecamatan.

“Setelah proses ini rampung, bank akan membuatkan kartu tani yang sudah di isi volume usulan kebutuhan pupuknya dan diserahkan kepada petani untuk pembelian pupuk subsidi,” paparnya.

Baca juga: Dampak Covid-19, KUR Pertanian Dapat Relaksasi Pembayaran

Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani data ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC (electronic data capture) di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.

Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan belanja subsidi adalah kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran dan efesien sehingga tahun 2020 ini semua provinsi sudah menggunakan usulan melalui sistem e-RDKK.

“Agar penerima subsidi tepat dan terdata dengan baik maka dengan pendataan dengan NIK serta penebusan pupuk dengan EDC dan kartu tani ini harapannya dapat menjaga keamanan proses subsidi pupuk,” pungkas Sarwo Edhy. (*)