Industri Sawit Indonesia Kian Kuat Pasca PMK Nomor 191/2020

Keputusan Komite Pengarah BPDPKS

PMK Nomor 191/PMK.05/2020 merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Sahat berpendapat dengan berkumpulnya delapan menteri ini maka kebijakan yang mereka tetapkan itu sudah benar adanya untuk program jangka panjang bagi kejayaan sawit sebagai penopng ekonomi Indonesia.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 (mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020).

Persoalan yang mendesak saat ini agar program PMK 191/2020 ini bisa berjalan langgeng adalah kemampuan Indonesia untuk mendapatkan kontainer yang kini langka.

“Jika tersedia baik di pelabuhan maka dapat mendukung ekspor produk hilir sawit bisa meningkat,” pungkas Sahat. (*)