Industri Sawit Indonesia Kian Kuat Pasca PMK Nomor 191/2020

Produksi minyak sawit bulan Januari 2021 turun menjadi 3,421 juta ton untuk CPO (crude palm oil) dan 334 ribu ton untuk PKO (palm kernel oil) atau sekitar 7,1 persen lebih rendah dari produksi bulan Desember 2020. Foto: TROPIS.CO/Jos
Produksi minyak sawit bulan Januari 2021 turun menjadi 3,421 juta ton untuk CPO (crude palm oil) dan 334 ribu ton untuk PKO (palm kernel oil) atau sekitar 7,1 persen lebih rendah dari produksi bulan Desember 2020. Foto: TROPIS.CO/Jos

TROPIS.CO, JAKARTA – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020.

Penyesuaian tarif pungutan yang tinggi padMa produk hulu dan dikenakan lebih rendah pada produk hilir akan meningkatkan daya saing produk hilir bernilai tambah tinggi di pasar global, dan pertumbuhan konsumsi domestik juga akan bertambah luas.

“GIMNI mendukung PMK Nomor 191/PMK.05/2020 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020.”

“Dengan penyesuaian tarif pungutan ini akan mendukung terciptanya kebijakan hilir sawit,” ujar Bernard Riedo, Ketua Umum GIMNI, dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/12/2020).

Bernard menyebutkan tujuan PMK 191/2020 sangatlah baik karena secara langsung akan mendukung berbagai program sawit seperti mandatori biodiesel, peremajaan sawit rakyat (PSR), promosi, sarana prasarana, dan riset.

“Penerapan aturan ini membutuhkan dukungan semua pihak.”

“Intinya, kami menyambut baik aturan pemerintah karena berdampak positif bagi perekonomian dan industri sawit dalam jangka panjang,” ujarnya.