Indonesia Optimistis Menangi Gugatan Atas UE di WTO

Hasan Kleib, Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lain di Jenewa, optimistis Indonesia dapat memenangkan gugatan atas Uni Eropa terkait kebijakan kebijakan RED II di WTO. Foto: Gapki
Hasan Kleib, Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lain di Jenewa, optimistis Indonesia dapat memenangkan gugatan atas Uni Eropa terkait kebijakan kebijakan RED II di WTO. Foto: Gapki

TROPIS.CO, JAKARTA – Kebijakan Parlemen Uni Eropa (UE) yang tertuang dalam Renewable Energy Directive II (RED II) yang resmi diberkalukan pada tahun 2019 lalu dianggap sebagai langkah politis yang mendiskriminasi sawit Indonesia.

Pasalnya didalam RED II sawit Indonesia dinyatakan tidak dapat memenuhi standar UE karena menyebabkan deforestasi dan high risk Indirect Land Use Change (ILUC) atau beresiko tinggi atas perubahan lahan tidak langsung.

Berlakunya RED II jelas mengganjal ekspor biofuel berbahan sawit dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa.

Pemerintah Indonesia telah melayangkan gugatan kepada WTO (World Trade Organization) pada Desember 2019 lalu.

Hasan Kleib, Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lain di Jenewa, optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut.

Hal ini disampaikan Hasan Kleib dalam webinar #INApalmoil talkshow bertajuk “Palm Oil and Neocolonialism” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Rabu (15/720).

Baca juga: Tak Ada Intervensi Pemerintah Dalam Penerbitan Sertifikat ISPO

“Pemerintah Indonesia sudah beberapa kali mengangkat isu RED II sebagai isu specific trade concern pada pertemuan-pertemuan di WTO, sayangnya ketika diintervensi UE selalu menyatakan kebijakan RED II sudah sesuai aturan WTO,” kata Dubes Hasan Kleib.

Tidak hanya itu, Indonesia juga menggunggat UE atas kebijakannya yang dikenal sebagai Commission Delegated Regulation (DR) dan French fuel tax.

Ketiga kebijakan ini merupakan bentuk diskriminasi UE terhadap Indonesia khususnya bagi industri kelapa sawit.

Perundingan antara UE dan Indonesia yang tidak membuahkan hasil menggulirkan perundingan ini pada pengajuan panel yang diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk merevisi kebijakan yang mendiskriminasi industri kelapa sawit.

Hasan menilai, Indonesia perlu memperkuat diri dalam diplomasi sawit.

Perlu informasi-informasi positif yang dikembangkan terkait dampak positif langsung maupun tidak langsung sawit bagi sosial, perekonomian maupun lingkungan.

Selain itu penguatan data perlu terus dikembangkan agar menjadi landasan kuat dalam diplomasi melawan diskriminasi UE tersebut.

“Prospeknya, jika Indonesia memenangkan gugatan ini maka UE harus mengubah kebijakan RED II, DR serta French Fuel Tax seusai dengan aturan yang berlaku di WTO.”

“Jika Uni Eropa tidak dapat memenuhi ini dalam tenggang waktu yang disepakati, maka Indonesia berhak mengajukan izin retaliasi,” tegas Hasan.