Indonesia Berkomitmen Lakukan Pembangunan Rendah Karbon

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan bahwa pemerintah melakukan analisis pakai standar nasional Indonesia jadi analisis jenis-jenis tutupan lahan seperti semak, hutan primer, hutan sekunder, semak belukar dan lain-lain standarnya ada SNI-nya tahun 2010 serta ada tata cara menghitungnya dengan deforestasi. Foto: Setkab
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan bahwa pemerintah melakukan analisis pakai standar nasional Indonesia jadi analisis jenis-jenis tutupan lahan seperti semak, hutan primer, hutan sekunder, semak belukar dan lain-lain standarnya ada SNI-nya tahun 2010 serta ada tata cara menghitungnya dengan deforestasi. Foto: Setkab

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah mendorong pembangunan rendah karbon yang dimulai dari perencanaan dan juga pengaturan baik offset maupun perdagangan.

Pengertian offset misalnya begini kalau naik pesawat tiketnya ada untuk karbon itu yang namanya carbon offset atau pesawat udara itu pakai fossil fuel ada karbonnya, maka karena memakai itu diminta membayar.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2020).

“Kalau misalnya proyek lalu dia buka lahan terus dia harus menanam lagi itu namanya offset, ada yang dalam bentuk kontrak karbon,” ujar Menteri Siti seperti dikutip di laman Setkab.

Dalam pengaturannya bisa juga untuk swasta, pemerintah, dan rakyat termasuk kalau rakyat menanam pohon, itu harus di diberi jasanya menanam pohon, yaitu jasa karbon.

Jadi, pengaturan-pengaturan seperti itu termasuk juga bursa dan modelnya nanti model bursa komoditi serta rencananya pusat bursanya di Jakarta.

Baca juga: Hadapi Krisis Lingkungan Perlu Peran Aktif Milenial

Menurutnya, pemerintah melakukan analisis pakai standar nasional Indonesia jadi analisis jenis-jenis tutupan lahan seperti semak, hutan primer, hutan sekunder, semak belukar dan lain-lain standarnya ada SNI-nya tahun 2010 serta ada tata cara menghitungnya dengan deforestasi.

“Deforestasi itu secara gampang adalah perubahan atau berkurangnya hutan primer karena menjadi yang lain.”

“Tapi standar yang kita pakai harus Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 2014, nanti ada kode SNI-nya,” papar Menteri yang merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.