HGU Punya Kekuatan Hukum Dalam Usaha Perkebunan

Pemberian HGU yang bermasalah, biasanya bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Foto : Wisesa/TROPIS.CO
Pemberian HGU yang bermasalah, biasanya bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Foto : Wisesa/TROPIS.CO

TROPIS.CO, BOGOR – Pemerintah menjamin bahwa Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam hal kepemilikan atau penguasaan dan pengelolaan areal atau wilayah yang digunakan sebagai usaha perkebunan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ery Suwondo mengatakan, seperti halnya Sertifikat Hak milik (SHM), HGU juga bersifat bersifat pribadi (privat).

Ini berarti tidak mudah dan bisa sembarang orang dengan seenaknya bisa mengakses data-data HGU.

“Berbeda dengan SHM, HGU berbatas waktu 35 tahun serta bisa diperpanjang hingga 25 tahun.”

“HGU juga tidak bisa diwariskan turun temurun,” kata Ery dalam satu diskusi yang diadakan di Kampus Institur Pertanian Bogor Darmaga, Bogor, belum lama ini.

Ery mengakui, salah satu pemicu masalah yang berdampak pada konflik horizontal warga negara, pihak swasta dan pemerintah di lapangan yang menimbulkan permasalahan, serta kerugian ekonomi tingkat nasional terjadi, terutama karena lahan perkebunan bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan.

“Pemberian HGU yang bermasalah, biasanya bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Namun pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN menerapkan proses yang ketat dan clear and clean,” ujar Ery Suwondo.

Sebagai contoh, hingga kini pihaknya masih menahan pemberian HGU untuk 80 ribu hektare bakal areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Hal ini karena arealnya bersinggungan bahkan masuk atau memakai kawasan hutan.

Jika HGU itu diberikan maka akan mengubah tata ruang wilayah tersebut secara signifikan.

Ery mengharapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat menjadi solusi tumpang tindih regulasi dan peraturan terkait lain yang menjadi penyebab timbulnya konflik lahan di perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit.

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang memproses bersama DPR.”

“Kebijakan ini sebagai upaya untuk mengatasi dan mensinergikan regulasi yang tumpang tindih dalam pengelolaan Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri,” kata Ery Suwondo.

Sementara anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengingatkan, meski Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun tidak serta merta informasi soal HGU itu bisa dibuka untuk umum.

“Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi dan semua pihak perlu memahami menghormati keputusan pemerintah,” ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. (aby)