Hasil Audiensi dengan KLHK Melegakan Petani Sawit

Poin-Poin dari Petani Sawit Diakomodir

Hal ini terungkap dari penjelasan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang menyatakan bahwa semua poin-poin dari surat DPP APKASINDO yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APKASINDO sudah diskusikan dalam Paripurna Tim RPP serta telah diakomodir.

“Kami berterimakasih atas perjuangan tulus dari DPP APKASINDO akan nasib rekan-rekan Petani Sawit di seluruh Indonesia, kami sangat mengapresiasi.”

“Kelapa sawit punya peran penting bagi bangsa Indonesia, oleh karena itu melalui UUCK dan RPP kehutanan negara memberikan kepastian legalitas dan kepastian berusaha, khususnya kepada Petani.”

“Saya pastikan tanaman sawitnya tidak diganggu dan tidak dihancurkan, silahkan terus berusaha dan berproduksi maksimal tanpa melakukan perluasan lahan kembali di kawasan hutan tentunya,” tutur Bambang.

Sementara Rino menjelaskan poin-poin mana saja yang diakomodir dalam RPP UUCK, seperti tentang definisi perizinan, dimana Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) sah disamakan dengan izin sehingga tidak seperti perizinan perusahaan perkebunan.

“Jadi kunci izin sudah dibuka, dengan demikian lahan petani sawit maksimal 25 Ha yang diduga berada di dalam kawasan hutan dapat dilepaskan dari kawasan hutan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam Pasal 110A UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan.

“Tentang denda administrasi, perhitungan keuntungan bersih ditentukan berdasarkan laporan petani dan besarnya tidak harus sama setiap tahun tergantung kondisi agronomis tanaman dan perhitungan tegakan kayu hutan primer.”

“Jika pada saat lahan diperoleh petani memang tidak terdapat kayu berhutan, maka variabel tarif denda atas penggunaan volume kayu tidak diperhitungkan, ini sangat melegakan kami Petani,” ujar Rino.

Menurutnya, tentang Pasal 55 yang sebelumnya disebut Petani dapat dipidanakan karena berkebun dalam kawasan hutan, dalam RPP final sudah dihapus karena bertentangan dengan UUCK Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan begitu penyidikan yang sedang berjalan atas dugaan kegiatan perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum terbitnya UU Cipta Kerja harus dihentikan demi hukum.

Selanjutnya tentang penyelesaian kebun petani yang diklaim dalam kawasan hutan yang belum mencapai tahap penetapan sesuai dengan UU Perkebunan, akan diselesaikan paling lama tahun 2022, dengan dasar patokan adalah kondisi eksisting di lapangan sebelum UUCK ini disahkan.

Jadi pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan yang terindikasi dalam kawasan hutan setelah UUCK disyahkan Oktober 2020 tidak akan diakomodir dalam defenisi eksisting dilapangan.

“Kami Petani sawit seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian LHK yang telah memberikan keadilan bagi kami Petani Sawit yang terlanjur berkebun di dalam kawasan hutan.”

“Ini memang perjuangan yang sangat melelahkan, tapi kami bersyukur akhirnya suara kami Petani didengar,” ungkap Rino.