Green Climate Fund (GCF) Setujui Pendanaan REDD+ US$103,8 Juta untuk Indonesia

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menilai persetujuan pendanaan bernilai US$103,8 juta atau sekitar Rp1,5 triliun dari Green Climate Fund (GCF) atas pengajuan proposal REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) Results Based Payment (RBP) menunjukkan respon yang sangat baik bagi Indonesia dalam mengatasi ancaman perubahan iklim, serta menjadi wujud peningkatan kepercayaan di dalam negeri dan komunitas internasional. Foto: PARADASE.id
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menilai persetujuan pendanaan bernilai US$103,8 juta atau sekitar Rp1,5 triliun dari Green Climate Fund (GCF) atas pengajuan proposal REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) Results Based Payment (RBP) menunjukkan respon yang sangat baik bagi Indonesia dalam mengatasi ancaman perubahan iklim, serta menjadi wujud peningkatan kepercayaan di dalam negeri dan komunitas internasional. Foto: PARADASE.id

TROPIS.CO, JAKARTA – Indonesia mencatat persetujuan pendanaan bernilai US$103,8 juta atau sekitar Rp1,5 triliun dari Green Climate Fund (GCF) atas pengajuan proposal REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) Results Based Payment (RBP).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati lewat postingan di akun Instagram miliknya.

“Saya senang karena capaian ini menunjukkan respon yang sangat baik bagi Indonesia dalam mengatasi ancaman perubahan iklim, serta menjadi wujud peningkatan kepercayaan di dalam negeri dan komunitas internasional.”

“Selamat kepada Ibu @siti.nurbayabakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Tim @kementerianlhk atas prestasi yang sangat membanggakan karena berhasil mendapatkan persetujuan pendanaan ini,” ungkap Menkeu, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Tren Karhutla Turun, Semua Stakeholder Harus Tetap Waspada

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai usaha dalam mengurangi emisi, melalui beberapa kebijakan antara lain:

a. Insentif perpajakan berupa tax holiday untuk industri pionir, tax allowance untuk sektor energi terbarukan, serta pembebasan PPN dan Bea Masuk untuk sektor energi terbarukan, termasuk panas bumi.

b. Belanja mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, seperti belanja Kementerian/Lembaga untuk perubahan iklim, mekanisme Dana Insentif Daerah (DID) yang memperhitungkan kemampuan menjaga lingkungan hidup melalui Transfer Fiskal Berbasis Ekologi, dan pengelolaan sampah.

c. Climate Budget Tagging, yakni penandaan anggaran belanja K/L terkait aktivitas perubahan iklim. (*)