DPR RI Pertanyakan Kayu Ilegal di Aceh Tenggara

Kayu ilegal ditemukan di lokasi PLTMH Lawe Sikap, Babussalam, Aceh Tenggara. Foto : kabaralam.com
Kayu ilegal ditemukan di lokasi PLTMH Lawe Sikap, Babussalam, Aceh Tenggara. Foto : kabaralam.com

TROPIS.CO, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Aceh M Salim Fahri mempertanyakan tindakan yang sudah dilakukan Menteri Siti Nurbaya atas ditemukan kayu ilegal di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap, Babussalam, Aceh Tenggara.

Pertanyaan itu dilontarkan anggota DPR RI dari Partai Golkar ini saat dilangsungkannya Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menjawab itu, Menteri Likungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, Kementerian telah menurunkan tim ke lokasi dan kini tengah berkoordinasi dengan Kapolres setempat untuk tindak lanjutnya karena kayu tersebut diindikasikan ilegal.

“Awalnya kita telah mendapat laporan dari group WA, adanya kayu tak bertuan itu, dan langsung direspon dengan mengirim tim ke lokasi dan kayu tersebut terindikasi ilegal,” tutur Menteri Siti Nurbaya.

Kayu yang diindikasikan ilegal itu ada sebanyak dua m3 berupa kayu campuran yang menurut rencana akan dipakai sendiri oleh proyek PLTMH Lawe Sikap, Aceh Tenggara.

Keberadaan proyek pembangunan PLTMH juga dipertanyakan sejauhmana dampaknya terhadap kondisi lingkungan setempat.

Apalagi kini sudah terindikasi bahwa air Sungai Lawe Sikap mulai tampak keruh.

“Apakah kondisi itu karena pengaruh dari PLTMH atau bukan? Nah ini yang harus kita cari tahu karena ini pun meenjadi pertanyaan masyarakat,” pungkas M Salim Fahri. (*)