Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Padat Karya Tunai Diperluas

Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan termasuk salah satu Program Padat Karya Tunai (PKT) yang diluncurkan Kementerian PUPR untuk menyerap banyak tenaga kerja serta dorong pemulihan ekonomi nasional. Foto: Kementerian PUPR
Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan termasuk salah satu Program Padat Karya Tunai (PKT) yang diluncurkan Kementerian PUPR untuk menyerap banyak tenaga kerja serta dorong pemulihan ekonomi nasional. Foto: Kementerian PUPR

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work sesuai instruksi Presiden Joko Widodo guna mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

Dari pagu Kementerian PUPR TA 2020 sebesar Rp83,97 triliun, Program PKT dialokasikan sebesar Rp11,49 triliun dengan progres penyerapan anggaran hingga tanggal 18 Agustus 2020 sudah 60,19 persen atau senilai Rp6,83 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 493.943 orang atau sebesar 80,38 persen dari rencana 614.480 orang.

Untuk memperluas kesempatan kerja, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat kontraktual, tetapi dilaksanakan dengan pola Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.

Hingga saat ini progresnya sudah sebesar 40,54 persen atau senilai Rp265,3 miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 26.862 orang atau sebesar 33,20 persen.

Baca juga: Prioritas Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekonomi, Anggaran Kementerian PUPR Naik Rp34,23 Triliun

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa serta pelosok.”

“Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical dan social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Menteri Basuki dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2020).