Diwajibkan ISPO, Petani Sawit Butuh Dukungan Nyata Pemerintah

Perlu Kesiapan Petani

Sementara itu, Diah Suradiredja sepakat dengan penyusunan peta jalan bagi kesiapan petani sebelum diwajibkan ISPO.

Kalau membaca Instruksi Presiden Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan sebenarnya telah memberi peta jalan yang cukup lengkap untuk menuju sawit berkelanjutan.

Kelima elemen tersebut yaitu penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; penerapan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; dan dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi pekebunan kelapa sawit berkelanjutan dan peningkatan akses pasar.

Diah menyatakan, persoalan akses dan dukungan pada penyelesaian kebutuhan aspek legal lahan dan bukti tanda daftar usaha budi daya.

Sejatinya, membutuhkan terobosan kebijakan pada sejumlah Kementerian/Lembaga terkait untuk layanan legalitas lahan ini tentang penyelesaian legalitas petani sawit rakyat dalam Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Moratorium Sawit (penundaan izin dan peningkatan produktivitas).

Dalam inpres tersebut, menurutnya, sangat jelas instruksi presiden kepada Menteri ATR/BPN melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah pada lahan lahan perkebunan sawit rakyat.

Demikian juga pada Inpres Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ada instruksi pada Kementerian Keuangan untuk dukungan kebijakan fiskal bagi masyarakat.

Rismansyah Danasaputra mengusulkan saat pra kondisi mandatori maka petani dapat dibina langsung oleh pemerintah daerah setempat, bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dan atau perusahaan perkebunan, dan dibina oleh pihak ketiga.

Baca juga: Pencegahan Hingga Pemulihan Jadi Strategi Utama GAPKI Hadapi Karhutla

Terkait sumber pendanaan dapat bersumber dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), mitra petani, dan pihak ketiga yang sah.

Harapannya, ISPO ini dapat membantu petani dalam mengatasi ketimpangan harga tandan buah segar (TBS).

Kendati, Kementerian Pertanian sudah menerbitkan Permentan Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar. (*)