Diwajibkan ISPO, Petani Sawit Butuh Dukungan Nyata Pemerintah

Persoalan legalitas lahan tersebut mencakup seperti lahan sawit pekebun swadaya terindikasi berada di kawasan hutan, belum memiliki legalitas SHM (Sertifikat Hak Milik), umumnya hanya berupa SKT (Surat Keterangan Tanah), dan belum ada STDB (Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya). Foto: TROPIS.CO/Jos
Persoalan legalitas lahan tersebut mencakup seperti lahan sawit pekebun swadaya terindikasi berada di kawasan hutan, belum memiliki legalitas SHM (Sertifikat Hak Milik), umumnya hanya berupa SKT (Surat Keterangan Tanah), dan belum ada STDB (Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya). Foto: TROPIS.CO/Jos

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah perlu membuat peta jalan (roadmap) dan persiapan detail sebelum petani diwajibkan memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam lima tahun mendatang.

Pasalnya, persoalan legalitas dan status kepemilikan lahan menjadi tantangan berat bagi petani sawit guna mendapatkan sertifikat ISPO sehingga mereka butuh dukungan nyata dari pemerintah.

“Masalah utama petani adalah legalitas lahan dan hal ini merupakan peryaratan utama mendapatkan sertifikasi ISPO karena benturan kerasnya ada disitu.”

“Persoalan legalitas lahan tersebut mencakup seperti lahan sawit pekebun swadaya terindikasi berada di kawasan hutan, belum memiliki legalitas SHM (Sertifikat Hak Milik), umumnya hanya berupa SKT (Surat Keterangan Tanah), dan belum ada STDB (Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya).”

“Tantangan lain mewajibkan ISPO Pekebun yaitu tidak terdokumentasinya aspek agronomis kebun petani seperti sertifikat bibit, pencatatan aspek pupuk, belum terbentuknya koperasi dan belum ada Internal Control System (ICS),” kata Gulat Manurung, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).

Baca juga: Tak Ada Intervensi Pemerintah Dalam Penerbitan Sertifikat ISPO

Hal ini diungkapkannya dalam Dialog Ngeriung Bicara Sawit (NGEBAS) Seri IV bertemakan “Mandatori ISPO: Petani Mau Dibawa Kemana?” yang diselenggarakan Majalah SAWIT INDONESIA dan DPP Apkasindo, Rabu (30/7/2020).

Pembicara yang hadir antara lain Dr. Rosediana Suharto (Direktur Responsible Palm Oil Initiative), Diah Suradiredja (Senior Advisor KEHATI), Rismansyah Danasaputra (Perwakilan Lembaga Sertifikasi).

Gulat menjelaskan bahwa persoalan inilah yang membuat keterlibatan petani dalam sertifikat ISPO sejak tahun 2015 sangat rendah, saat masih Permentan ISPO 2015 memang belum wajib bagi Petani untuk ISPO, namun di Perpres ISPO 2020 sudah diwajibkan pula.