Di Tengah Pandemi Covid-19, UMKM Mesti Diselamatkan

Sandiaga Uno menyatakan, Di tengah pandemi Covid-19 ini yang terkena dampak langsung adalah sektor UMKM sehingga mereka perlu diselamatkan lewat berbagai kebijakan seperti kemudahan memperoleh kredit usaha rakyat (KUR), likuiditas, dan solvabilitas dari teman-teman UMKM harus terjaga. Foto: TROPIS.CO/Wisesa
Sandiaga Uno menyatakan, Di tengah pandemi Covid-19 ini yang terkena dampak langsung adalah sektor UMKM sehingga mereka perlu diselamatkan lewat berbagai kebijakan seperti kemudahan memperoleh kredit usaha rakyat (KUR), likuiditas, dan solvabilitas dari teman-teman UMKM harus terjaga. Foto: TROPIS.CO/Wisesa

TROPIS.CO, JAKARTA – Saat ini pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19 benar-benar menghantam kehidupan manusia.

Selain daya sebarnya yang cepat dan luas, Covid-19 telah menyebabkan kematian puluhan ribuan orang di berbagai belahan dunia.

Pandemi Covid-19 juga mengguncang perekonomian dunia hingga menuju ke arah resesi secara global, tak terkecuali Indonesia pun mengalami pelambatan ekonomi akibat pandemi yang belum jelas ujungnya ini.

Di Tanah Air, hal prioritas yang mesti dilakukan pemerintah adalah menyelamatkan para  pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia selama ini.

Pendapat itu disampaikan Sandiaga Uno, pengusaha sekaligus pemilik grup usaha Saratoga Capital, dalam acara diskusi IABA Webinar and Charity yang digelar lewat konferensi video, Minggu (19/4/2020).

Baca juga: Sedikitnya 1,9 Juta KK di Jabodetabek Segera Terima Bansos Covid-19

Dalam diskusi yang mengangkat tema “How to sustain your business and gain opportunities during COVID-19 pandemic” tersebut, Sandiaga Uno menegaskan bahwa 97 persen lapangan kerja di Indonesia itu dikontribusikan oleh UMKM, sedangkan perusahaan-perusahaan besar hanya sekitar tiga persen.

“Di tengah pandemi Covid-19 ini yang terkena dampak langsung adalah sektor UMKM sehingga mereka perlu diselamatkan lewat berbagai kebijakan seperti kemudahan memperoleh kredit usaha rakyat (KUR), likuiditas, dan solvabilitas dari teman-teman UMKM harus terjaga,” kata pria yang akrab dipanggil Bang Sandi ini.

Setelah menyelamatkan UMKM, sektor berikutnya adalah korporasi atau perusahaan besar.

“Walau berkontribusi hanya tiga persen untuk menyerap tenaga kerja di Indonesia, tapi korporasi atau perusahaan memiliki multiplier effect yang banyak.”

“Perusahaan-perusahaan perlu melakukan restrukturisasi dan pemerintah menjamin stabilitas sektor keuangan kita.”

“Kementerian Keuangan, BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hingga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) harus bekerja ekstra cepat untuk mengidentifikasi restrukturisasi model apa yang diperlukan,” ucap Sandi.

Belum lama Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dia menilai Perppu ini merupakan pemikiran yang out of the box dari pemerintah

Pasalnya, secara garis besar dalam Perppu tersebut, pemerintah melebarkan defisit yang tadinya dipatok 3 persen menjadi tak ada ambang batasnya.

Dengan begitu pemerintah bisa leluasa melakukan pinjaman dan melakukan kebijakan Countercyclical atau menjaga kestabilan ekonomi akan dilanjutkan kembali pada tahun ini di tengah ancaman resesi ekonomi dunia.

“Harapannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa bertahan di angka 5 persen dan dapat naik lagi di tahun 2021 atau 2022,” tutur mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Namun, dia menilai ada yang kontroversial dari Perppu tersebut karena dalam Pasal 27 ayat (1), tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan pelaksana Perpu terkait pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Artinya, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Baca juga: Sumatera Selatan Kebut Panen Padi Jelang Ramadhan

Anggota KSSK tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika melakukan tugas sesuai Perppu, sepanjang dilakukan bukan tindakan konflik kepentingan, korupsi, menghindari moral hazard.

“Ini seperti memberikan blank check atau imunitas total kepada anggota KSSK .”

“Pasti masyarakat tidak bisa menerima ini karena kebijakan-kebijakan mesti ada pertanggungjawabannya.”

“Kedua, alokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan Perppu mestinya melibatkan Dewan Perwkilan Rakyat.”

“Harus ingat, kalau ada check and balance maka kekuasaan cenderung menjadi korup,” pungkas Sandi. (*)