Dampak Pandemi Covid-19, Kualitas Udara di Indonesia Jadi Lebih Baik

Grafik ISPU yang diperoleh dari Stasiun KLHK – Jakarta GBK menunjukkan kondisi kualitas udara Jakarta periode 1 Januari hingga 4 Maret 2021, berada pada kategori “Baik” sebanyak 24 hari, dan “Sedang” sebanyak 38 hari. Foto: Terasjakarta.id
Grafik ISPU yang diperoleh dari Stasiun KLHK – Jakarta GBK menunjukkan kondisi kualitas udara Jakarta periode 1 Januari hingga 4 Maret 2021, berada pada kategori “Baik” sebanyak 24 hari, dan “Sedang” sebanyak 38 hari. Foto: Terasjakarta.id

TROPIS.CO, JAKARTA – Pandemi Covid-19 memang telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan, namun di balik itu pandemi telah memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas udara.

Kepulan asap industri nyaris tak tampak, dan asap knalpot kendaraan, roda dua maupun roda empat, pun ikut berkurang, lantaran enggannya orang bepergian.

MR Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengakui adanya kontribusi nyata dari pandemic Covid-19 ini.

“Selama pandemi Covid-19, terdapat perbaikan kualitas udara, hasil pantauan di beberapa kota, data AQMS untuk PM 2,5 terjadi perbaikan 32-35 persen,” ujarnya.

Gambaran seperti ini, suatu yang sangat positif untuk diambil pelajaran dalam  merancang kebijakan dalam pengendalian kualitas udara.

Pengembangan otomotif berbasis tenaga listrik, pemanfaatan sampah hasil olahan RDF (refused derived fuel) pada industri yang selama ini memanfaatkan batu bara atau minyak bumi sebagai bahan bakar dan pembangkit tenaga listriknya, adalah bagian dari strategi pengendalian kualitas Udara agar selalu baik dan sehat bagi kehidupan masyarakat.

“Suatu langkah bijak, perjalanan jarak dekat misalnya, tidak harus menggunakan kendaraan, bisa naik sepeda atau mungkin berjalan kaki,” kata Karliansyah saat dilangsungkan media briefing di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, KLHK terus berupaya seoptimal mungkin untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik hingga terpenuhinya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang Particulate Matter (PM) 2,5.

“Hasil perhitungan ISPU PM 2,5 disampaikan tiap jam selama 24 jam, sedang untuk parameter selain ISPU PM 2,5 disampaikan 2 kali sehari setiap jam 09.00 dan 15.00 WIB,” Karliansyah menjelaskan.