BKSDA Kalimantan Barat Selamatkan Orangutan

Penyelamatan Ke-14

Hutan dengan status hutan produksi (HP) ini di bawah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ketapang Utara, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Selama tahun 2020, BKSDA Kalimantan Barat bersama YIARI telah melakukan 13 penyelamatan orangutan, ini merupakan kali ke-14 penyelamatan yang dilakukan secara bersama.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta dalam keterangan tertulis mengatakan masih seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia perlu menjadi perhatian serius bagi kita.

“Upaya konservasi akan semakin efektif dengan dukungan para pemangku kepentingan.”

“Semua elemen baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama serta terlibat dan menyadari peran masing-masing,” kata Sadtata di Ketapang seperti dikutip menlhk.go.id, Jumat (2/10/2020).

Saat ini, diperkirakan terdapat 57.350 individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di habitat seluas 181.692 km2 (PHVA, 2016), mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sarawak – Malaysia.

Di Kalimantan Barat, diperkirakan terdapat sekitar 4.520 individu untuk sub jenis Pongo pygmaeus pygmaeus.

Satwa orangutan merupakan satwa dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.

Berdasarkan IUCN, status konservasi orangutan Kalimantan adalah Critically Endangered (CR).

“Konflik satwa liar dengan manusia membutuhkan penyelesaian secara komprehensif.”

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan spesies, khususnya orangutan Kalimantan,” pungkas Sadtata. (*)