Bila Masyarakat Babel Menggugat Hak

TROPIS.CO, JAKARTA – Tanggal 10 Februari 2020, PT Timah Tbk bakal menyelenggarakat Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) luar biasa. Kabarnya, dalam RUPS Luar biasa ini, semua direksi dan komisaris, bakal diganti. Hanya memang siapa saja yang bakal duduk di jajaran Direksi. Dan siapa saja yang bakal duduk di jajaran komisaris, belum tersirat jelas.

Namun suatu harapan yang sangat mendasar, adanya keinginan putra putri terbaik Bangka Belitung, bisa duduk memikul amanah, dan ada dalam jajaran komisaris dan direksi PT Timah Tbk. Sungguh ini tak sebatas harapan kosong, tapi suatu keinginan kuat dengan alasan yang sangat masuk akal.

Pertama, PT Timah, perusahaan publik yang menggali, mengelola, lalu memanfaatkan sumberdaya alam Bangka Belitung. Dan harus diakui, eksistensi dari sumberdaya alam itu, seutuhnya harus dinikmati masyarakat Bangka Belitung, sebagai bagian dari warga negara RI.

Suatu yang sangat ironis, masyarakat Bangka Belitung, pemilik potensi dikelola pihak lain, tanpa melibat sang pemilik. Lalu kemudian membiarkan mereka mengeksploitasi, tanpa memberikan hasil yang adil,padahal sumberdaya alam itu, telah menjadi urat  nadi kehidupan masyarakat secara turun temurun, sejak lebih dari  200. Tahujn nan silam.

Kedua, putra putri Bangka Belitung memiliki kualitas dan sangat capable untuk ikut menentukan arah pemanfaatan sumberdaya alam yang terkandung di dalam perut bumi tempat mereka dilahirkan. Kemampuan manajerial, teknis tambang, strategi pengembangan, pun sangat kompetitif. Sebagai masyarakat tambang, tentu pemahaman, bagaimana mengelola sumberdaya yang berbasiskan lingkungan lestari, pun sangat tinggi. Bahkan.

Tingkat sensitivitas terhadap lingkungan sosial kemasyarakatan, budaya dan kearifan lokal, yang menjadi bagian dalam pengelolaan usaha, diyakini akan lebih tinggi ketimbang kelompok yang memang sebelumnya hanya sebatas tahu manajemen tambang, namun kurang memgetahui pasti tentang budaya lokal masyarakat.

Dalam menjalan suatu roda usaha, eksistensi sosial budaya akan memberikan arti penting dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha. Sebab hanya dengan produktivitas dan efisiensi tinggilah, suatu perusahaan akan mampu menguasai pasar yang kompetitif.

Eksistensi profesional lokal yang menasional dan berwawasan global akan semakin penting, disaat kandungan sumberdaya alam, khususnya timah yang kian menipis. Bagaimana tidak, ekonomi Bangka Belitung yang sejak 380 tahun nan silam, sudah digerakan ekonomi timah, harus berkesinambungan di era pasca timah. Ini artinya, kandungan timah yang tersisa ini hendaknya dimanfaatkan dan dikembangkan seoptimal mungkin, menjadi mesin penggerak ekonomi dalam menggali dan mengembangkan berbagai potensi ekonomi lainnya.

Dengan demikian, dalam batas waktu tertentu peran timah sebagai penggerak pertumbuhan,  sudah harus beralih pada potensi lain yang terkandung banyak dalam alam Bangka Belitung. Sehingga nantinya, tidak stagnan atau waktu jedah pada saat peralihan, hingga mengakibatkan gerak ekonomi daerah terhenti, dan masyarakat Bangka Belitung menjadi warga termiskin di dunia.

Perlu diketahui, sebagai provinsi kepulauan, Bangka Belitung memiliki banyak potensi yang bernilai tinggi. Sebagai daerah kepulauan, dapat dipastikan Bangka Belitung memiliki sumberdaya perikanan dan kelautan. Pertanian dan perkebunan dengan komoditas yang sangat spesifik, bernilai jual tinggi di pasar glibal. Pariwisata bahari dengan keindahan pantai berpasir berpadu dengan bebatuan granit menjulang tinggi dengan bentuk dan rupa yang eksotis.

Dalam hal potensi tambang, tidak sebatas timah, tapi juga berbagaio jenis tambang lainnya. Sebut saja misalnya, Bahkan, kaolin, pasir kuarsa yang selama diekploitasi dari perut Bangka Belitung, dijual tanpa melalui proses olahan hingga tidak memberikan nilai tambah lainnya. Justru sebaliknya, hanya meninggalkan kerusakan lingkungan yang kian parah.

Masih dalam potensi tambang. Dalam perut Bangka Belitong, terkandung ratusan jenis mineral ikutan yang bernilai tinggi, dan tak terdapat dibanyak daerah, bahkan negara lain.  Salah satunya yang disebut, thorium yang sangat cocok untuk dikembangkan  menjadi Pembangkit  Listrik Tenaga Thorium.

Menjadikan thorium sebagai pembangkit listrik, ini akan menghasilkan biaya listrik yang sangat murah, hanya membutuhkan biaya produksi tak lebih. dari 5 sen dollar per kwh. Dan pemnafaatan thorium sebagai pembangkit listrik ini akan sangat seiring dengan program dunia dalam upaya pengendalian perubahan iklim, karena memiliki tingkat kandungan emisi yang rendah.

Nah, semua ini membutuhkan modal dasar sebagai pengungkit, dan kemudian mendorong, lalu tumbuh dan perkembang menjadi lokomotif yang merambah potensi sumberdaya lainnya, sebagai penyanggah ekonomi, disaat terjadinya krisis terhadap suatu komoditas unggulan. Tentu semua arah pengembangan ekonomi Bangka Belitung berjalan berkesinambungan, bila potensi timah yang tersisa benar benar dikelola lebih fokus sebagai penggerak pertumbuhan wilayah.

Mungkin, abaikan dulu kontribusi timah terhadap kepentingan pusat. Bukankah dibandingkan total kontribusi BUMN terhadap pendapatan nasional, kontribusi timah, tidaklah signifikan. Karenanya, mungkin tidak terlampau keliru, bila dalam kurun 10 hingga 15 tahun mendatang, nilai ekonomi timah lebih difokuskan menjadi pengungkit ekonomi Bangka Belitung.

Toh, maju dan berkembangnya ekonomi masyarakat Bangka Belitung, itu juga merupakan bagian tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat. Justru sebaliknya, kemelaratan masyarakat Bangka Belitung, belum tentu menjadi perhatian prioritas pemerintah pusat.

Dan strategi ini bisa direalisasikan bila masyarakat Bangka Belitung diberi kesempatan untuk ikut menentukan arah peran yang harus dilakoni PT Timah. Tidak sebatas ada dijajaran direksi dan komisaris, tapi juga sebagai pemilik dari BUMN ini walau tingkat kepemilikan sahamnya hanya sebatas 10 hingga 15%. Sama halnya dengan beberapa daerah lain, terhadap perusahaan tambang yang mengekploitasi potensi sumberdaya alamnya. Seperti Papua dengan Freeportnya,  Sumatera Selatan dengan perusahaan batubara. Artinya sudah ada judisprodensi terhadap kepemilikan saham oleh pemda terhadap perusahaan negara.

Karenanya, tuntutan masyarakat agar Bangka Belitung memiliki saham pada PT Timah bukan hanya sebatas ingin mendapatkan deviden dan royalti, tapi ikut mengendalikan arah perusahaan agar keberadaannya menjadi dewa penyelamat ekonomi masyarakat dan daerah, dalam rentang waktu yang singkat ini. Terlepas sampai kapan, kandungan  timah ini  habis dari perut Bangka Belitong, Namun sebagai komoditas yang tidak bisa diperbarui, dipastikan timah bakal habis.

Sangat sulit dibantahkan, bahwa pemerintah pusat tidak berlaku adil terhadap pemanfaatan potensi timah. Masyarakat Bangka Belitung hanya mendapatkan royalty  sebesar 3% dari keuntungan PT Timah. Inipun dengan catatan, andai perusahaan untung. Ada sedikit dana lingkungan yang nilainya tak seberapa, sebagai kontribusi sosial. Kembali ini dengan catatan, bila untung. Artinya, bila perusahaan itu tidak untung, maka berbagai dana itu tertunda.

Kontribusi PT Timah di tengah masyarakat Bangka Belitung yang terlihat dan terasa nyata, mungkin hanya sebatas memberikan kesempatan kerja. Itupun dalam jumlah terbatas, dan posisi yang sedikit pasti, menjadi buruh.

Kritis timah tahun 90-an telah menjadi pengalaman pahit bagi masyarakat Bangka Belitung, dan paling sangat terasa masyarakat Belitong, disaat harga timah dunia anjlok menembus angka. US 4000 dolar/ton. Manajemen  PT Timah di bawah komando Kunturo Mangunsoebroto, melakukan  gerakan restrukturisasi dan rasionalisasi. PT Timah hengkang meninggalkan Belitong, tanpa  basa-basi. Meninggalkan bekas tambang yang porak poranda dan mem-PHK, ribuan karyawan.

Akibatnya, membuat  ekonomi masyarakat dan daerah porak poranda. Banyak anak anak mantan karyawan PT Timah, putus sekolah dan kuliah terhenti. Ekonomi Belitong berjalan tersendat. Dan banyak daerah yang sebelum menjadi sentral produksi, menjadi daerah mati,penuh dengan kekumuan – yang kemudian mereka diselamatkan oleh perkebunan  kelapa sawit.

Sungguh ini suatu pelajaran dalam menyikapi  pola  pengelolaan potensi  sumberdaya oleh PT Timah. Dan masyarakat Bangka Belitong, sungguh tak menghendaki penderitaan ini terulang, dan kini sepakat menyiapkkan  paying sebelum hujan. Sehingga menginginkan ekonomi timah menjadi penggerak pertumbuhannya.

Andaikata bila kini masyarakat bersikap, dan menggugat eksistensi PT Timah di kawasan Bangka Belitung,  bukanlah suatu  berlebihan. Suatu kehendak yang sangat wajar, karena merasa memiliki terhadap potensi sumberdaya alam yang harus dikelola berbasis lingkungan lestari, berdampak multiplaer effect, dan bernilai tambah tinggi.

Terlebih masyarakat Bangka Belitong sangat mengetahui, dalam beberapa tahun terakhir, terkesan nyata berbagai potensi alam Bangka Belitong, bagai dirampok pihak pihak tertentu di balik kekuasaan yang korup. Manajemen PT Timah dengan dalih menindak ilegal mining, Oktober 2018, menggunakan kekuasaan mabes Polri,  melakukan penertiban terhadap kegiatan  penambangan yang dilakukan masyarakat dan korporasi berbadan hukum.

Dampak dari  penerbitan ini, 27 smelter dipaksa untuk berhenti, dengan alasan sumber bahan bakyunya, tidak jelas. Dan terindikasi illegal lantaran membeli dari tambang tambang masyarakat yang tak memiliki ijin tambang, dan berlokasi di dalam kawasan hutan;  produksi dan lindung atau areal terlarang lainnya untuk kegiatan tambang.

Padahal ini hanya modus PT Timah untuk membangun kartel di bawah kendali perusahaan yang konon  milik  taipan Tommi Winata, melalui bendera RBT. Dan hanya merangkul 5 perusahan smelter yang tergolong “raksasa” – yang dikemas dalam mitra PT Timah. Sementara 27 lain, dibiarkan mati dengan mem-PHK banyak karyawan yang sebagian besar masyarakat Bangka Belitong.

Boleh mereka berproduksi,  asalkan biji timahnya bersumber dari konsesi sendiri. Tidak lagi membeli kepada masyarakat penambang. Padahal mereka  tahu, hampir 80% smelter  swasta, menjadikan konsesinya hanyalah sarat untuk mendapatkan kuota ekspor.  Semakin luas areal konsesinya, maka semakin besar kuota ekspornya.

Sebagian besar konsesi yang mereka miliki itu, hanya berupa hamparan lahan bersemak belukar tanpa kandungan timah. Sehingga, hampir semua  smelter, termasuk juga PT Timah, bahan baku yang mereka dapatkan, itu berasal dari tambang masyarakat;  apakah itu tambang legal atau tambang illegal, di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.

PT Timah sendiri, dalam kurun 15  tahun terakhir, cenderung menempatkan dirinya, sebagai perusahaan dagang, bukan perusahaan pertambangan.  PT Timah tidak melakukan penambangan sendiri, melainkan membeli biji timah dari mitra kerjanya yang menambang di dalam konsesinya; di darat dan di laut.  Dan juga di luar konsesinya, baik yang dilakukan individu masyarakat, maupun dalam kapasitas badan hukum.

Sehingga peluang  PT Timah bersama 5 mitranya  membeli biji timah illegal sangat tinggi. Ambil  contoh, dalam kasus Sijuk, Belitong. Penertiban yang dilakukan Satpol  PP yang di pimpin langsung Wakil Gubernur Bangka Belitung. Abdul Fatah, itu adalah puncak dari  kasus penambangan  illegal yang tak mau ditertibkan.

Kegiatan penambangan di kawasan  hutan lindung, batu Bedil yang kini dijadikan kawasan Geopark Belitong itu, bukan dimulai hari itu, tapi sudah berjalan relative lama. Dengan berkelanjutan kegiatan penambangan di kawasan lindung hingga tak  mau ditertibkan, mengbuktikan kawasan itu memiliki kandungan timah, dan  mereka telah mendapatkan keuntungan dari kegiatan illegal itu.

Pertanyaan, kemana biji timah yang dihasilkan itu mereka jual. Bukankah kepada PT Timah melalui mitranya di Belitong, PT MCM, perusahaan smelter di. Bawah payung,  kelompok usaha milik taipan  timah bernama Aon. Pun sama  dengan kegiatan penambangan lain yang dilakukan oleh masyarakat di luar konsesi PT Timah, bahkan kebanyakan di dalam kawasan hutan, tidak ada tempat lain untuk penjualan hasil tambangnya, kecuali smelter ini, walau melalui para pedagang pengumpulnya. Sebab di Belitong, hanya PT smelter MCM yang menjadi mitra PT Timah.

Atau mungkin, banyak lokasi lokasi tambang di Bangka, yang belakangan ini menimbulkan banyak korban, hingga merengut nyawa. Mereka diketahui menambang di dalam kawasan hutan, dan tak berijin. Kembali pertanyaan, kemana mereka menjual biji timahnya, kalau bukan kepada PT Timah atau mitranya.   Nah, ini artinya, alasan PT Timah mengendalikan illegal mining, hanyalah kamuflase.  Target yang diinginkan, itu tadi, membangun kartel hanya dengan 5 perusahaan – yang di balik masing masing perusahaan  itu, disebutkan ada “orang kuat”.

Padahal bila membuka neraca keuangan PT Timah dalam 3 kuartal terakhir, sejak dikonsentrasikannya biji timah pada PT Timah dan 5 mitranya, tidak meningkatkan pendapatan PT Timah meningkat drastic. Justru sebaliknya, pada posisi akhir  kuartal  ketiga. 2019, 31 September,  mencatat kerugian Rp 175 miliar.  Padahal pada kuartal sebelumnya, posisi 31 Maret, laba komprehensif PT Timah masih di atas Rp 398, 332 miliar, dengan pendapatan usaha sekitar Rp 4,2 triliun, dan beban pokok pendapatan sebesar Rp 3,48 triliun.    Tentu ini menjadi suatu pertanyaan. Ada apa dengan PT Timah?

Usmandie A Andeska ( Wartawan di Jakarta)