Pembinaan dan Pengawasan
Sesuai PP ini, Menteri melakukan pembinaan Pengelolaan Sampah Spesifik kepada daerah provinsi.
Pembinaan, sebagaimana dimaksud PP tersebut, dilakukan melalui: a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sampah Spesifik; b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; c. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah; e. fasilitasi kerja sama pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik; dan/atau f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik.
Menteri, menurut PP ini, melakukan pengawasan terhadap: a. kinerja daerah provinsi dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik; dan b. kebijakan Pengelolaan Sampah Spesifik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Baca juga:Â Wamen Alue Dohong Resmikan Bank Sampah Induk Purwakarta
Sesuai Pasal 66, Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 67 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2020. (*)