Begini Peraturan Pemerintah Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Penanganan Puing Bongkaran

Sesuai PP ini, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang dihasilkannya.

Puing Bongkaran Bangunan, sebagaimana dimaksud pada PP ini, meliputi: a. bongkaran bangunan gedung; b. bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi; c. bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau d. bongkaran prasarana pengairan.

“Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan penanganan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah,’’ bunyi Pasal 40 PP ini.

Dalam PP ini dijelaskan, Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.

“Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi: a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal; b. Sampah berukuran besar; dan c. Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan,” bunyi Pasal 42 ayat (2) PP ini.

Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik, sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1), dilakukan melalui: a. pengurangan; dan b. penanganan.

Penanganan sampah berukuran besar, menurut PP ini, wajib dilakukan oleh: a. setiap Orang pada sumbernya; dan b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.

“Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan.”

“Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilakukan melalui penanganan Sampah,’’ bunyi Pasal 57 ayat (1) dan (2).

Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.