Begini Peraturan Pemerintah Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Foto: Detak.co
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Foto: Detak.co

TROPIS.CO, JAKARTA – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Seperti dikutip dari laman Setkab, menurut PP ini, Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. Sampah yang Mengandung B3; b. Sampah yang Mengandung Limbah B3; c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana; d. Puing Bongkaran Bangunan; e. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau f. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.

“Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP yang ditandatangani pada 8 Juni 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pencemaran Sampah di DAS Citarum Mencapai 1.300 Ton Per Hari

Pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, berdasarkan PP ini, sesuai dengan kewenangannya melakukan pengelolaan sampah spesifik.

‘’Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui: a. pengurangan; dan/atau b. penanganan,’’ bunyi Pasal 4 PP ini.

Pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik; b. pendauran ulang sampah spesifik; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.

Sementara, penanganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah.

“Penanganan Sampah yang Mengandung B3 dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir,” bunyi Pasal 14 PP ini.

Sampah yang Mengandung Limbah B3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PP ini, berasal dari: a. rumah tangga; b. kawasan komersial; c. kawasan industri; d. kawasan khusus; e. kawasan permukiman; f. fasilitas sosial; g. fasilitas umum; dan h. fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.