Apkasindo dan Gapki Jalin Kemitraan Berkelanjutan

Jajaran pengurus Apkasindo dan Gapki menjalin kerja sama guna menghadapi kampanye negatif sawit dari luar negeri dan perkebunan sawit yang terjebak dalam kawasan hutan. Foto : Apkasindo
Jajaran pengurus Apkasindo dan Gapki menjalin kerja sama guna menghadapi kampanye negatif sawit dari luar negeri dan perkebunan sawit yang terjebak dalam kawasan hutan. Foto : Apkasindo

TROPIS.CO, JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) sepakat membangun pola kemitraan yang lebih luas dalam rangka mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan industri sawit di Indonesia. Hal ini dinyatakan dalam pertemuan antara kedua asosiasi sawit di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Pertemuan ini dihadiri pengurus Gapki antara lain Joko Supriyono (Ketua Umum), Togar Sitanggang (Wakil Ketua Umum Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan), Susanto (Wakil Ketua Umum Urusan Kebijakan Publik), Kanya Lakshmi (Sekretaris Jenderal), Mukti Sardjono (Direktur Eksekutif), Suryanto Bun (Ketua Bidang Kemitraan dan Pembinaan Petani), dan Norman Fajar (Kompartemen Sektor Publik).

Sementara dari Apkasindo hadir pengurus yaitu Gulat ME Manurung (Ketua Umum), Rino Afrino (Sekretaris Jenderal), Amin Nugroho (Ketua Bidang), dan Kasriwandi (Ketua Bidang).

Gulat ME Manurung, Ketua Umum DPP Apkasindo, mengapreasi pertemuan ini karena menjadi pertemuan bersejarah karena petani maupun pengusaha menghadapi masalah yang sama yaitu kampanye negatif sawit dari luar negeri dan perkebunan sawit yang terjebak dalam kawasan hutan.

Apkasindo dan Gapki akan bekerja sama menyelesaikan persoalan ini supaya industri sawit tidak ditekan terus menerus oleh berbagai pihak. Kerjasama ini merupakan lanjutan implementasi MoU yang sudah ditandatangani tahun 2017 di Bali dan kerja sama ini adalah untuk yang kesekian kali dilakukan Gapki dengan Apkasindo.

Dalam catatan Gulat, ada lima poin penting dalam pertemuan tersebut. Pertama, para petani anggota Apkasindo sepakat membangun kemitraan yang lebih kuat bersama perusahaan sawit anggota Gapki.

Tujuannya adalah membangun kepastian harga dan membantu praktik sawit yang berkelanjutan di perkebunan sawit petani.

Kedua adalah perusahaan anggota Gapki berkomitmen mengadakan pelatihan petani secara periodik untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia petani.

Ketiga, baik Gapki dan Apkasindo saling mendukung untuk melawan kampanye negatif sawit dan menggencarkan kampanye sawit positif baik secara bersama-sama maupun dilakukan secara organisasi masing-masing.

Point keempat, kata Gulat, Gapki sangat mendukung program Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan berharap para petani di Apkasindo dapat mengikuti komitmen yang sudah dideklarasikan Gapki, namun Gapki dapat memahami bahwa masih cukup banyak persoalan yang dihadapi petani, terutama masalah perkebunan sawit petani dalam kawasan hutan dan ketelusuran dokumen sumber bibit yang ditanam petani.

Gapki berharap peran penting pemerintah untuk membantu petani menyelesaikan hambatan tersebut.

“Poin kelima yaitu mengadakan pertemuan rutin antara petani anggota Apkasindo dengan cabang Gapki di daerah,” jelas Gulat.

Joko Supriyono pun menyambut baik pertemuan ini karena Apkasindo maupun Gapki telah menjalin hubungan baik semenjak lama.

Kerja sama kedua organisasi ini perlu diperkuat karena menghadapi persoalan sama.

“Sebagai bagian supply chain maka Gapki dan Apkasindo harus bergandengan tangan.”

“Ibaratnya, kita punya medan perang sama yang mesti dihadapi keduanya dan semua bagian industri sawit harus dimajukan baik itu petani, perusahaan, serta biodieselnya,” ujar Joko.

Ia menambahkan, kemitraan petani dengan plasma sebaiknya perlu dibantu oleh pemerintah daerah.

Sebagai contoh, kabupaten membuat rekomendasi kepada calon peserta plasma (CPP) bagi petani yang akan dimitrakan, jadi peran Bupati dikedepankan.

Hal ini dapat di mitrakan dengan Perusahaan yang beroperasi di suatu daerah dimana Petani sawit ada disekitar daerah HGU perusahaan tersebut.

Fokus lainnya adalah serangan kampanye negatif sawit kepada industri sawit.

Joko mengakui kedua organisasi punya perhatian sama untuk melawan kampanye negatif dan hambatan dagang di negara tujuan ekspor sawit.

Untuk itu, masalah ini tidak bisa diselesaikan satu pihak saja.

“Semua harus bersatupadu menghadapi tekanan terhadap industri sawit. Kampanye hitam harus dilawan bersama dengan segala potensi masing-masing,” tegas Joko.

Terkait kemitraan, Joko mengapresiasi telah berjalannya pembuatan database keanggotaan Apkasindo sehingga mempermudah jaringan kemitraan antara petani dengan perusahaan di daerah.

Pendataan ini perlu dimutakhirkan untuk mendapatkan kejelasan data maupun informasi petani anggota Apkasindo secara menyeluruh.

Ia mengajak anggota Apkasindo yang memiliki kelompok dan koperasi supaya menggandeng perusahaan anggota Gapki di sekitarnya.

“Dalam waktu dekat kami akan mennjau kebun anggota Gapki yang sudah bermitra dengan masyarakat sebagaimana amanat Inpres nomor 8 tahun 2018,” ucap Joko.

Mendukung pernyataan Ketua Umum Gapki, Gulat Manurung mengatakan bahwa jika persoalan kemitraan ini di perusahaan anggota Gapki maka lebih mudah koordinasinya.

Ke depan, DPP Apkasindo akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan dan kementerian terkait tentang data perusahaan perkebunan sawit dan kemudian akan memilah mana yang anggota Gapki mana yang tidak.

“Kemudian kami akan menyurati perusahaan non Gapki tersebut untuk sama-sama berkomitmen mewujudkan kemitraan antara petani dengan perusahaan sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.”

“Apkasindo sangat menyadari keterbatasan Gapki, dimana hanya 30 persen perusahaan sawit di Indonesia yang merupakan anggota Gapki, sedangkan 70 persen perusahaan sawit bukan anggota,” jelas Gulat.

Ia menambahkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tersebut bukan ditujukan hanya kepada Gapki saja, tetapi kepada setiap perusahaan tanpa kecuali yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit wajib bermitra 20 persen dengan petani sawit dari luas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.

“Jika hal ini diabaikan berarti ada pengingkaran aturan dan hal ini bisa masuk kepada pidana hukum,” pungkas Gulat yang juga menjadi auditor ISPO ini. (*)