Aktivitas Tambang Batu Bata Rusak Sawah di Bantul

Tidak sedikit lahan persawahan di Kabupaten Bantul mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan lahan untuk produksi batu bata. Foto : i1os.com
Tidak sedikit lahan persawahan di Kabupaten Bantul mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan lahan untuk produksi batu bata. Foto : i1os.com

TROPIS.CO, BANTUL – Diperkirakan ada jutaan hektare lahan di Indonesia mengalami krisis akibat eksploitasi tambang secara berlebihan, salah satunya terjadi di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak sedikit lahan persawahan di Kabupaten Bantul mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan lahan untuk produksi batu bata.

“Kerusakan banyak terjadi di daerah Banguntapan, Piyungan, dan Pleret,” kata Drs. Iqmal Taher, M.Si., peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, Rabu (10/4/2019), di Universitas Gadjah Mada.

Data Jurnal Riset Daerah Wibowo, Y.A., dan Santosa, T.S., (2017) mencatat luas industri batu bata yang termasuk dalam wilayah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bantul tahun 2017 adalah 11,689 hektare.

Industri batu bata tersebut tersebar di tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Banguntapan, Piyungan, Pleret, Sewon, Bantul, Jetis, dan Kasihan.

Aktivitas penembangan untuk produksi batu bata, disebutkan Iqmal semakin mengkhawatirkan, sebab kegiatan penambangan semakin meluas dan banyak dilakukan di kawasan produktif.

Penggalian tanah secara terus menerus membuat lapisan tanah subur menjadi semakin berkurang, bahkan hilang. Pasca tambang, lahan mengalami degradasi karena tereksploitasi secara besar-besaran.

“Sebenarnya pemerintah telah membuat regulasi terkait tambang galian golongan C, termasuk batu bata.”

“Namun penegakan aturanya belum optimal, ada dilema karena industri batu bata menjadi mata pencaharian utama warga,” papar dosen Kimia FMIPA UGM ini.

Iqmal mengajukan sejumlah alternatif solusi agar industri batu bata tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Salah satunya adalah dengan menggunakan tanah dari lahan yang tidak produktif sebagai bahan baku industri batu bata seperti memanfaatkan tanah sedimentasi di sungai.

Langkah lain dengan melakukan zonasi kawasan industri batu bata.

Pembatasan wilayah ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Sedangkan untuk mengembalikan fungsi lahan bekas galian tambang, dikatakan Iqmal, dapat dimulai dengan melakukan penimbunan kembali bekas galian tambang dengan tanah.

Namun upaya tersebut tidaklah mudah dilakukan dan membutuhkan biaya besar.

“Jika tidak ditimbun, bisa dilakukan optimalisasi lahan bekas galian tambang dengan menjadikannya kolam ikan atau tempat wisata kuliner,” ucapnya.

Pasca tambang, sebagian besar lahan hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada pengelolaan lebih lanjut.

Disaat musim kemarau, lahan bekas tambang akan terlihat berlubang-lubang, sementara ketika musim penghujan penuh dengan genangan air.

“Banyak lahan mati bekas tambang di Bantul yang ditinggalkan. Kita usulkan pada pemerintah untuk melakukan revitalisasi bekas galian tambang dengan mengembalikan fungsi lahan melalui pemetaan dan evaluasi,” imbuh peneliti PSLH lainnya, Dr.rer.nat Arifudin Idrus.

Agar aktivitas penambangan batu bata tidak merusak lingkungan, Arief menekankan perlunya penerapan good mining practice.

Selain memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja juga melakukan pengelolaan lingkungan pada area bekas tambang.

“Pikirkan penambangan bukan hanya untuk kebutuhan sesaat, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.”

“Bekas tambang nantinya akan diwariskan ke anak-cucu, kalau terjadi degradasi lingkungan itu juga akan turut diwariskan,” tutur dosen Teknik Geologi FT UGM ini.

Pengelolaan lahan perlu dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi lahan bekas tambang yakni dengan cara mereklamasi. Langkah awal dengan penataan lahan bekas tambang.

Selanjutnya melakukan penyebaran tanah pucuk (top soil) yang kaya unsur hara dan melakukan penanaman tanaman perintis yang cepat tumbuh dan berumur pendek untuk menutup permukaan tanah agar terhindar dari erosi.

Setelah itu bisa dilakukan penanaman pohon tertentu untuk penghijauan seperti pohon buah atau industri.

Upaya penghijauan di kawasan bekas tambang juga telah dilakukan PSLH bersama dengan DLH Kabupaten Bantul dan UTY. Hal tersebut dengan menyedikan bibit pohon untuk penghijauan di area bekas tambang Kabupaten Bantul.

Ditambahkannya, penyelamatan tanah pucuk di area penambangan juga penting diupayakan.

Sebelum melakukan penambangan hendaknya warga mengambil tanah pucuk terlebih dahulu dan menyimpannya.

Tanah pucuk ini dijumpai di area penggalian dengan ketebalan hingga 30 cm.

Namun dalam praktiknya, kebanyakan penambang tidak memisahkan lapisan tanah atas ini, tanah pucuk ikut diambil untuk pembuatan batu bata.

Menurutnya, pengelolaan lahan bekas tambang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dengan pemlik lahan maupun penyewa lahan yang menjalankan industri batu bata.

Pemerintah harus terlibat dalam hal ini dan ikut memberikan legalitas bagi aktivitas tambang batu bata rakyat di Bantul.

Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan pembinaan terkait cara penambangan yang benar dan reklamasi lahan bekas tambang.

“Semua stake holder harus bekerja sama, antara pemerintah, pemilik/penyewa lahan, serta lembaga penelitian agar aktivitas penambangan bisa tetap berjalan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (*)