Akademisi Dukung Upaya Kementan Melawan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Maraknya alih fungsi lahan yang dilakukan sejumlah pihak tak bertanggung jawab hanya akan membuat para petani sengsara. Foto: POS RONDA
Maraknya alih fungsi lahan yang dilakukan sejumlah pihak tak bertanggung jawab hanya akan membuat para petani sengsara. Foto: POS RONDA

TROPIS.CO, JAKARTA – Keinginan Kementerian Pertanian (Kementan) melawan arus alih fungsi lahan pertanian mendapat dukungan kalangan akademisi dan kali ini dukungan datang dari Universitas Brawijaya Malang.

Wakil Dekan I Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Sujarwo, mengungkapkan, maraknya alih fungsi lahan yang dilakukan sejumlah pihak tak bertanggung jawab hanya akan membuat para petani sengsara.

Menurutnya, pengalihfungsi harus ditindak secara tegas dan dipenjarakan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya yakin kita belum terlambat untuk berbuat apa yang seharusnya kita lakukan.”

“Artinya kita tidak boleh membiarkan celah sedikitpun bagi mereka yang akan mengalihfungsikan lahan pertanian,” ujar Sujarwo di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Menurut Sujarwo, selama ini ada dua faktor yang membuat alih fungsi lahan begitu deras terjadi.

Pertama, pemilik modal memandang tanah sebagai long-term profit perspective (increasing return overtime for the future).

Kedua, pemilik lahan memandang area lahan sebagai unprofitable resources dengan pilihan impas, rugi atau untung sedikit.

“Jika demikian, interaksi kedua agen ekonomi akan menghasilkan transaksi yang jauh lebih mudah, yakni hanya meninggikan harga lahannya di atas ekspektasi petani, kemudian dengan sendirinya alih fungsi lahan akan terjadi,” katanya.

Baca juga: Total 16.220 Kartu Tani Siap Diberikan pada Para Petani Mukomuko

Sebagai tambahan informasi, pemerintah memiliki aturan ketat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian Indonesia, yaitu dengan mencantumkan pasal pidana pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aturan ini memiliki turunan amanat mendasar yang tertuang dalam Perda RTRW dan atau RDTR Kabupaten/Kota.

Di samping aturan itu, sebenarnya para petani bisa mencegah tingginya laju alih fungsi lahan melalui perspektif long term profit, dimana pandangan utamanya adalah nilai jual hasil produksi yang masih tinggi.

Dengan cara ini, petani mampu meningkatkan efisiensi dan produktifitas usahataninya menjadi lebih profitable.

“Ini secara otomatis akan mencegah alih fungsi lahan karena petani sadar melepas lahannya akan menjadi kerugian jangka panjang bagi diri dan negaranya,” jelasnya.

Di sisi lain, petani juga harus mendapatkan pertolongan bersama dalam menghadapi ganasnya perubahan.

Menolong petani artinya membuat mereka lebih berdaya secara teknologi, lebih baik secara informasi, dan lebih berwawasan bisnis sebagai entitas ekonomi.

Dalam hal ini, pemerintah bersama perguruan tinggi, industri, dan pusat-pusat inovasi lainnya harus saling berkesinambungan untuk membantu pahlawan pangan Indonesia.

“Tetapi ingat, petani juga harus disadarkan bahwa mereka harus merubah mindset.”

“Jangan hanya suka dibantu pemerintah saja, namun harus memiliki jiwa entrepreneur dengan menciptakan inovasi dan nilai tambah.”

“Contohnya bagaimana petani di Selandia Baru dengan pertanian berkorporasinya, lalu petani di Korea selatan dengan Saemaul Undongnya.”

“Jadi sekali lagi, harus ada pendorong yang membuat petani terinspirasi dengan best practices expose mereka dengan apa yang seharusnya dilakukan,” paparnya.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, pihaknya kerap mengingatkan agar pihak pemerintah daerah melalui Distan benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.

Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran.

Kementan juga telah meminta pihak kepolisian supaya menindak tegas lalu memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.

“Lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” ujar Sarwo Edhy.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca juga: Alih Fungsi Lahan Pertanian Mesti Dicegah Secara Selektif

Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

“Undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” tegasnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” pungkas Sarwo Edhy. (*)