Ahli Tambang Minta Aparat Tertibkan Pertambangan Ilegal

Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah good mining practices dalam operasi penambangannya. Foto : Alat Berat
Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah good mining practices dalam operasi penambangannya. Foto : Alat Berat

TROPIS.CO, JAKARTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah dan penegak hukum melakukan penindakan dan penertiban kegiatan pertambangan ilegal karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

“Kami menyadari bahwa kegiatan pertambangan ilegal merusak lingkungan, mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan pelakunya, serta terganggunya perekonomian negara termasuk konservasi sumber daya mineral dan batubara,” tutur Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli, saat mengenalkan pengurus baru organisasi tersebut kepada pers di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ia mengatakan, masalah penertiban tambang mineral dan batu bara menjadi perhatian pengurus baru Perhapi, yang baru saja diangkat dalam Kongres ke-10 awal November 2018.

Hal itu didasarkan pada munculnya keresahan terhadap dampak negatif sektor pertambangan mineral dan batu bara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelestarian lingkungan yang disorot baik oleh masyarakat maupun media massa.

Sebagai organisasi profesi dan independen, pihaknya mengajak masyarakat untuk memahami dan membedakan antara pertambangan yang legal dan ilegal.

“Pertambangan yang legal adalah kegiatan pertambangan yang mempunyai izin dari pemerintah serta memiliki sertifikat clean and clear (CNC) dan telah melaksanakan ‘good mining practices’.

“Sementara yang ilegal tidak mempunyai izin dan biasanya skala usahanya kecil,” katanya.

Oleh karena itu, Perhapi meminta aparat kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku kegiatan pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Rizal juga menyampaikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam kegiatan penertiban pertambangan ilegal tersebut.

“Pemerintah harus tegas mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah good mining practices dalam operasi penambangannya,” ungkapnya.

Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa keberadaan pertambangan mineral dan batu bara masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

“Di banyak daerah kegiatan pertambangan legal justru mampu menyerap tenaga kerja serta menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara baik pajak maupun non pajak dan menjadi lokomotif pembangunan dan pertumbuhan di wilayah sekitar tambang,” pungkas Rizal. (*)