Ada yang Baru, KLHK Terapkan Klasifikasi Dalam Pemberian Adipura

Klasifikasi 3, 4, dan 5

Klasifikasi 3, memiliki Jakstrada pengelolaan sampah, TPA sampahnya berupa controlled landfill atau open dumping, kapasitas pengelolaan sampah lebih kecil dari 70 persen tapi di atas 50 persen, dan RTH-nya maksimal 10 persen atau di bawah 10 persen.

Ada 101 kabupaten dan kota yang masuk dalam Klasifikasi 3.

Klasifikasi 4, belum ada Jakstrada pengelolaan sampah, TPA sampahnya berupa open dumping, kapasitas pengelolaan sampahnya di bawah 50 persen, dan RTH-nya di bawah 10 persen.

Ada 162 kabupaten dan kota yang masuk dalam Klasifkasi 4.

Klasifkasi 5, belum ada Jakstrada pengelolaan sampah, tidak punya TPA sampah, kapasitas pengelolaan sampahnya dan RTH-nya sangat minim.

Ada 137 kabupaten dan kota yang masuk dalam Klasifikasi 5.

“Lewat klafikasi ini, KLHK dapat membina daerah-daerah dari Klasifikasi 5 agar dapat naik ke Klasifikasi 4, dan seterusnya.”

“Kami ingin Adipura ini bukan sekadar award semata, tapi bisa membina serta mendorong daerah dan kota supaya pengelolaan sampah mereka menjadi lebih baik,” ungkap Rosa Vivien.

Sementara Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, menyatakan ada empat fokus utama pembinaan kepada daerah, yaitu penyusunan kebijakan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah, kapasitas pengelolaan sampah, teknis operasional tempat pembuangan akhir (landfill system), dan penyediaan ruang terbuka hijau.

“Kita melakukan pembinaan intensif itu kepada 514 kabupaten dan kota di Indonesia,”

“Pembinaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025,” pungkas Novrizal. (*)