Ada Indikasi Perusahaan Sawit Membuang Limbah B3 Secara Ilegal

Peraturan Menteri LHK

KLHK sangat menyadari bahwa perlu ada solusi yang efektif sebagai bentuk antisipasi agar SBE ini tidak menimbulkan masalah.

Oleh karena itu, melalui Permen LHK Nomor 10 Tahun 2020 yang diundangkan Mei lalu, diharapkan dapat dijadikan solusi.

Dalam Permen LHK tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah, limbah padat B3 dikategorikan sebagai limbah B3 sumber spesifik khusus, bersama fly ash, slag nikel dan steel slag.

Keempat limbah B3 tersebut termasuk dalam kategori yang dipersingkat prosedur pengajuan pengecualian limbah B3.

“Permen LHK Nomor 10 tahun 2020 ini meliputi pengaturan tentang Tim Ahli Limbah B3, ji karakteristik limbah B3 untuk pengecualian dan penetapan status Limbah B3, penetapan limbah B3 sebagai produk samping serta pemantauan dan pelaporan,” kata Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Ahmad Gunawan Wicaksono.

Sementara Guru Besar Bidang Pengelolaan Limbah Agroindustri Universitas Lampung, Prof Udin Hasanuddin, menjelaskan bahwa dari berbagai penelitian pada jurnal internasional, limbah SBE masih memiliki banyak manfaat.

Sebut saja seperti yang dilakukan kelompok usaha Wilmar yang telah memanfaatkan limbah padat B3 sebagai media tanam.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menyimpulkan, melalui pendekatan model ekonomi sirkular, pemanfaatan SBE dapat memberi kontribusi positif 4P : people, planet, profit, prosperity bagi perusahaan, lingkungan, sumber daya manusia (SDM), serta masyarakat umum.

Baca juga: Pencemaran Sampah di DAS Citarum Mencapai 1.300 Ton Per Hari

“Pengelolaan limbah B3 tidak lagi hanya insinerasi dan landfill, namun pemanfaatan limbah SBE bernilai ekonomis seperti Bleaching Earth baru, produksi biodiesel serta berbaai potensi sebagai media tanam, katalis, briket dan sebagainya.”

“Peluang pemanfaatan SBE semakin menemukan titik cerah dengan terbitnya Permen LHK 10 tahun 2020 yang mengatur uji karakteristik dan penetapan limbah.”

“Kolaborasi semua pihak baik dunia usaha, perguruan tinggi, pemerintah perlu terus dilakukan seiring dengan pesatnya pembangunan, bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan teknologi.”

“Kajian ilmiah perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya keselarasan pertumbuhan industri dengan pelestarian lingkungan,” pungkas Sinta. (*)