663 Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sudah P21

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani memaparkan capaian kinerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rakornas. Foto : KLHK
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani memaparkan capaian kinerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rakornas. Foto : KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Berbicara tentang capaian kinerja, sejak tahun 2015 hingga bulan Juli tahun 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menangani 3.332 aduan, serta 663 kasus kejahatan LHK telah P21 atau sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sebagai bagian rangkaian kegiatan dalam Gakkum Festival 2019 yang digelar tanggal 23  sampai 25 Juli 2019 di Manggala Wanabakti, Jakarta.

Menurut pria yang akrab disapa Roy ini, Ditjen Gakkum LHK juga telah melakukan 1.060 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, terdiri dari 260 operasi TSL, 420 operasi perambahan, dan 380 operasi pembalakan liar.

Pencapaian tersebut menurut Roy tidak terlepas dari adanya program Sertifikasi Hakim Lingkungan dari Mahkamah Agung dan Registrasi Kasus Lingkungan.

“Saat ini, sudah terdapat 780 Hakim Bersertifikat Lingkungan yang siap dalam memberikan vonis hukum yang berkeadilan lingkungan,” ungkapnya.

Dirjen Gakkum LHK itu juga memaparkan bahwa langkah-langkah korektif merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.

“Langkah-langkah korektif ini juga sangat penting untuk membawa negara ini keluar dari environmental degradation trap dan natural resources curse,” pungkas Roy. (aby)