Cukong Timah Asal Beltim, Aboncai, Digiring Gakkum ke Penjara Salemba

Aboncai, cukomg timah ilegal perusak lingkungan mangrove di kawasan Manggar asal Beltim (baju Orange), kini men dekam di penjara Salemba Jakarta, disatu ruangkan dengan penjahat narkoba. Kini tim penyidik Gakkum tengah menggali kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dan membacking pelaku kejahatan lingkungan ini.

TROPIS.CO, JAKARTA – Akhirnya penyidik Ditjen Penegak Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menangkap Aboncai, seorang cukong timah ilegal di Belitung Timur, Bangka Belitung – yang selalu diindikasikan sosok “kuat”  dengan sejumlah pembacking.

Aboncai ditangkap penyidik Gakkum pada 16 Maret 2023 silam dan kini mendekam di penjara  Salemba, Jakarta Pusat.

Dikabarkan Aboncai berada satu ruangan dengan penjahat  narkoba.

“Tersangka bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegak Hukum kepada TROPIS di Jakarta, Selasa (11/4).

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Aboncai disebut sebut sebagai cukong yang royal berbagi kepada oknum oknum penegak hukum di wilayah Polres Belitung Timur.

Bahkan Aboncai juga diindikasikan sangat dekat dengan keponakan, salah seorang tokoh Bangka Belitung yang cukup berpengaruh dalam kanca politik nasional di Jakarta.

Dalam kapasitasnya seperti itu, Aboncai selama ini merasa aman melakukan aksinya di wilayah Belitung Timur.

Namun soal ini Rasio Ridho Sani atau  yang lebih dikenal dengan panggilan  Pak Roi, kurang mengetahui tahu.

Tampaknya, Roi tak mau ambil pusing, siapa saja di belakang Aboncai.

“Kita akan gali terus, mungkin ada pihak lain yang ikut bermain dalam  tindakan kejahatan lingkungan ini,” tuturnya.

“Kita ingin membuat para pelaku ini jerah, dan kelakuannya tidak dicontoh oleh orang lain, dan terhadap pelaku kejahatan lingkungan ini, tertangkap langsung dikenakan sanksi hukum dengan pasal berlapis, multidoor,” tambah Roi lagi.