TROPIS.CO – JAKARTA, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah mengawali kemitraan konservasi dalam pemulihan ekosistem di sekitar kawassan Gunung Halimun Salak bersama 15 kelompok tani hutan di wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.
Kemitraan konservasi yang dirancang bersama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute), serbagai organisasi masyarakat setempat dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian alam TNGHS serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya, sebagai solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di kawasan Taman Nasional Halimun.
Kemitraan konservasi ini melibatkan sekitar 1.314 orang pada areal seluas 1.021,83 hektar di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Di kawasan seluas itu, mereka mereka melakukan aktivitas penggarapan dan budidaya pertanian; bertanam sayur mayur, palawija dan berbagai jenis tumbuhan semusim lainnya di dalam kawasan hutan negara.
“ Ini kali pertama yang disertujui dalam melaksanakan kemitraan konservasi sejak diundangkannya UUCK Bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Bambang Hendroyono, Plt Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, saat penandatangan kemitraan konservasi antara Balai Tanaman Nasional Gunung Halimun Salak – TNGHS, bersama 15 KTH- yang masing masing; 1 KTH di Kabupaten Bogor dan 14 lainnya KTH Kabupaten Sukabumi, di di Lido Lake Resort, Cigombong,Bogor, Jumat ( 7/4).
Adapun KTH yang dimaksud meliputi; KTH UEM Pancar Bakti, KTH Berkah Tani, KTH Tugu Tani, KTH Naga Lestari, KTH Cahaya Mandiri, KTH Naga Tonjong, KTH Datar Tani, KTH Jaya Mekar Gede Harepan, KTH Mekar Mukti, KTH Segar Alam, KTH Sumber Rezeki, KTH Tumaritis, KTH Jaya Berkah, KTH Sukamanah, dan KTH Kelompok Pelestarian Lingkungan (KOPEL).
Dikatakan, Bahen, begitu panggilan akrab Bambang Hendroyono yang juga menjabat sebagai Sekjen Kementerian Lingkunfgan Hidup dan Kehutanan, masyarakat menggarap kawasan tersebut, sudah relative lama, sudah ada yang di atas 5 tahun. “ Bahkan, mungkin, sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS, hanya memang, garapan tersebut luas penguasaan lahan tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya,”tambahnya.
Melalui skema Kemitraan Konservasi ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon atau tanaman produktif. Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih 2 tahun. Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, BTNGHS bekerja sama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute).
Diawali dengan berbagai kegiatan prakondisi, meliputi penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap, identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor P.6 Tahun 2018.
Diterbitkannya Undang – Undang Cipta Kerja beserta peraturan terkait lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, maka pada awal bulan Oktober 2022 Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan peninjauan lapangan untuk memverifikasi usulan kemitraan konservasi dari 15 KTH dimaksud.
Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi Tim Satlakwasdal tersebut, maka usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 15 KTH di TNGHS telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem.