Balai Taman Nasional Halimun Salak Awali  Kemitraan Konservasi Dengan Petani Penggarap

Kemitraan Konservasi. Seusai menyaksikan penandatangan kemitraan konservasi antara Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan 15 Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Bogor dan Sukabumi, Plt Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Bambang Hendroyono didaulat untuk berfoto bersama dengan Tim BTNGHS, Absolute.

TROPIS.CO – JAKARTA,  Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak   telah mengawali  kemitraan konservasi dalam pemulihan ekosistem  di sekitar kawassan Gunung Halimun Salak bersama 15  kelompok  tani hutan  di wilayah  Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.

Kemitraan  konservasi  yang dirancang bersama  dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute),  serbagai  organisasi masyarakat setempat dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian alam TNGHS serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya, sebagai solusi penyelesaian  permasalahan   penguasaan  lahan negara di kawasan  Taman Nasional  Halimun.

Kemitraan  konservasi  ini  melibatkan sekitar  1.314 orang pada areal seluas  1.021,83 hektar di dalam  kawasan  Taman Nasional Gunung Halimun Salak.  Di kawasan seluas itu, mereka mereka melakukan  aktivitas penggarapan dan budidaya  pertanian; bertanam  sayur mayur,  palawija dan berbagai jenis tumbuhan  semusim lainnya di dalam kawasan hutan negara.

“ Ini  kali pertama yang disertujui dalam melaksanakan  kemitraan konservasi sejak diundangkannya   UUCK Bidang lingkungan  hidup dan kehutanan,” kata Bambang Hendroyono, Plt Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, saat penandatangan kemitraan konservasi  antara  Balai Tanaman  Nasional  Gunung Halimun Salak – TNGHS, bersama  15  KTH- yang masing masing; 1 KTH  di Kabupaten Bogor dan 14 lainnya  KTH  Kabupaten  Sukabumi, di di Lido Lake Resort, Cigombong,Bogor, Jumat ( 7/4).

Adapun KTH yang dimaksud meliputi; KTH UEM Pancar Bakti, KTH Berkah Tani, KTH Tugu Tani, KTH Naga Lestari, KTH Cahaya Mandiri, KTH Naga Tonjong, KTH Datar Tani, KTH Jaya Mekar Gede Harepan, KTH Mekar Mukti, KTH Segar Alam, KTH Sumber Rezeki, KTH Tumaritis, KTH Jaya Berkah, KTH Sukamanah, dan KTH Kelompok Pelestarian Lingkungan (KOPEL).

Dikatakan, Bahen, begitu  panggilan  akrab Bambang Hendroyono  yang juga menjabat sebagai  Sekjen Kementerian  Lingkunfgan Hidup dan Kehutanan,  masyarakat menggarap kawasan tersebut, sudah relative lama,  sudah ada yang di atas 5  tahun. “ Bahkan, mungkin, sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS,  hanya  memang, garapan tersebut  luas penguasaan lahan  tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya,”tambahnya.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ir. Irzal Azhar menandatangani kerjasama kemitraan konservasi dengan 15 kelompok tani hutan. Dalam kerjasama ini petani penggarap kawasan TNGHS mendapat pembinaan dari Balai TMGHS dan Absolute untuk melakukan budidaya pertanian berbasiskan lingkungan hutan yang lestari.

Melalui skema Kemitraan Konservasi ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon atau tanaman produktif. Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih 2 tahun. Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, BTNGHS bekerja sama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute).

Diawali dengan  berbagai kegiatan prakondisi,  meliputi penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap, identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor P.6 Tahun 2018.

Diterbitkannya Undang – Undang Cipta Kerja beserta peraturan terkait lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, maka pada awal bulan Oktober 2022 Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan peninjauan lapangan untuk memverifikasi usulan kemitraan konservasi dari 15 KTH dimaksud.

Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi Tim Satlakwasdal tersebut, maka usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 15 KTH di TNGHS telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem.