Dalam Munas IPEHINDO, Alue Dohong Tegaskan Pentingnya Keterlibatan PEH dalam FOLU Net Sink

Program Kerja

Ada sejumlah program kerja yang dirumuskan. Pada Bidang Kelembagaan dan Pengembangan SDM terdapat program kerja, Fasilitasi Pembentukan Pengurus Wilayah. Melakukan pengurusan legalisasi organisasi IPEHINDO; Menyelenggarakan seminar/workhop (karya tulis, bimtek, penyegaran dll); Pembuatan media publikasi ilmiah IPEHINDO; In House Training offline dan atau online kegiatan teknis PEH;

Selain membuat Expert Group PEH IPEHINDO dengan didasari Latar Belakang Pendidikan, Pengalaman, Bidang yang ditekuni (spesialisasi), pengakuan rekan sejawat dalam memberi masukan kebijakan dan peraturan.

Pada Bidang Humas, Advokasi dan Kode Etik terdapat program kerja yaitu Pembuatan media sosial IPEHINDO; Menyusun Komisi Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Fungsional PEH IPEHINDO untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik; Mengusulkan Hari PEH Nasional; Koordinasi dengan pihak terkait baik internal dan eksternal organisasi; Berperan aktif dalam pengembangan jabatan; Membuat Lagu Mars/Himne IPEHINDO.

Pada bidang Bidang Sosial Kemanusiaan terdapat program kerja yaitu Anjangsana untuk anggota PEH yang mengalami sakit melalui dana sosial; Menghimpun Donasi untuk anggota IPEHINDO yang mengalami musibah/kecelakaan/meninggal dunia; Keterlibatan/partisipasi dalam kegiatan bakti sosial.

Di lingkup KLHK, baik di pusat maupun daerah, jabatan fungsional Pengendali Ekosistem (PEH) sudah tidak asing lagi. Berdasarkan amanat Peraturan Menteri PAN RB Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, organisasi jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan yaitu Ikatan Pengendali Ekosistem Hutan Indonesia.

IPEHINDO adalah organisasi profesi dibentuk pada tanggal 21 Juli 2010 yang anggotanya terdiri dari para fungsional PEH di seluruh Indonesia. (*)