Pemerintah Dorong Percepatan Pengembangan Biomassa sebagai Sumber Energi

Minat investor

Sejatinya pemerintah tidak perlu khawatir, bahwa pengembangan  energi baru terbarukan berbasis biomassa, bakal tak dilirik dunia usaha.

Minat investor untuk terjun dalam bisnis energi sangat tinggi, tinggal sejauhmana komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dalam berinvestasi.

Prospek binsis energi baru terbarukan berbasiskan biomassa sangat cerah, dan sesuatu yang bakal memberikan profit dipastikan bakal dilirik.

Namun harus diakui, persoalan yang sangat mendasar sering ditemui investor dalam upaya melengkapi berbagai persyaratan perizinan.

Sebut saja misalnya, dalam mendapatkan AMDAL, kendati Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) telah menjamin kemudahan dan percepatannya, tapi realitanya masih jauh panggang dari api.

“Proses mendapatkan persetujuan AMDAL butuh waktu  lama, dan seperti tak ada kepastian waktu,” keluh seorang pemohon AMDAL yang ditemui di lobi Blok IV, Gedung Manggala  Wanabakti.

Dia mengaku sudah bolak balik dalam kurun satu setengah tahun ini ke direktorat yang membidangi AMDAL ini, namun tidak mendapat suatu kepastian.

Persoalannya bukan sebatas ada jawaban, namun untuk bertanyapun, tak mudah, lantaran ruangan tempat memproses AMDAL, memang tertutup untuk umum.

“Kita lagi memohon AMDAL untuk mendapatkan PBPH, lokasi di Kalimantan, sebagai sumber bahan baku biomassa, tapi sudah hampir 1,5 tahun belum juga tersirat kapan selesainya,” katanya.

Biomassa berbasis kayu, memang berperan penting, dalam transisi energi phase down PLTU batubara. Karakter biomassa berbasis kayu yang bersumber dari pengelolaan hutan lestari yang carbon neutral mengurangi emisi karbon dibanding pemanfaatan energi konvensional.

Pemanfaatan biomassa secara bertahap dalam co-firing (pembakaran bersama) akan mengurangi pemanfaatan batu bara. Dengan karakter yang menyerupai batu bara, dengan didukung oleh intervensi teknologi di PLTU, biomassa berbasis kayu ditengarai mempercepat transisi energi menuju phase down coal sesuai misi COP26 Glasgow yang telah disepakati Indonesia.

Prinsip sustainability menjadi hal yang utama didalam pengembangan dan produksi biomas juga dengan mengajak local community untuk bekerja sama sehingga berimplikasi terhadap penurunan angka kebakaran hutan, alternatif pemulihan lahan ex pertambangan ilegal dan pembalakan liar.

Kemenkomarves telah melakukan kajian untuk persiapan pelaksanaan pilot project kemitraan pengusahaan biomassa dan batu bara dengan mendorong pengembangan biomassa dari hutan produksi dan biomass dari reklamasi/pemulihan lahan terdegradasi. Pilot project ini sedang dipersiapkan untuk dilaksanakan di Bontang, Kalimantan Timur (ITMG dan Indika Nature) dan Tanjung Enim Sumatra Selatan (PT. BA).

Pilot project ini dipersiapkan agar di masa yang akan datang dapat menjadi showcase transisi energi phase down coal dengan energi terbarukan sekaligus percepatan pemulihan lahan terdegradasi menjadi kembali bernilai ekonomi. (*)