Roadmap Pengurangan Sampah Indonesia 

Pengurangan Sampah Indonesia

Sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan berkelanjutan, pengurangan sampah plastik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang Roadmap Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Peraturan menteri ini menawarkan kerangka roadmap dan membantu menjadikan agenda pengurangan sampah menjadi salah satu prioritas nasional Indonesia.

Baca juga: Mentan: Ada 3,65 Juta Hektare Lahan Bersertifikat ISPO Hasilkan 22 Juta Ton CPO

Masalah klasik pengelolaan sampah di Indonesia biasanya adalah masalah kekurangan dana karena tantangan ekonomi dari pengeluaran modal dan operasional yang tinggi serta aliran pendapatan yang lemah.

Singkatnya, Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 akan mewajibkan produsen untuk membuat peta jalan pengurangan sampah sebesar 30 persen dari tahun 2020 hingga 2029.

Produsen mengacu pada pelaku usaha di bidang manufaktur, termasuk fast moving consumer goods dan personal care. Restoran, cafe, hotel dan industri ritel juga disertakan.

Sedangkan istilah sampah mengacu pada plastik, aluminium, kaca, dan kertas.

Baca juga: Pasar Uni Eropa Bias dan Tidak Adil terhadap Sawit

Peraturan Menteri juga mengamanatkan sektor swasta untuk mengambil sejumlah tanggung jawab dalam pengurangan sampah, termasuk mereka harus menyediakan fasilitas penyimpanan sampah (Pasal 7), pemantauan sampah (Pasal 13) dan mendanai program pengurangan sampah (Pasal 26).

Ada juga peraturan lain yang telah dikeluarkan di Indonesia mengenai rumah tangga dan pengelolaan sampah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Sampah Rumah Tangga dan Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Ramah Rumah Tangga dan Sejenisnya.

Keduanya menetapkan target untuk mengurangi timbulan sampah di negara ini sebesar 30 persen pada tahun 2025.