Mentan: Ada 3,65 Juta Hektare Lahan Bersertifikat ISPO Hasilkan 22 Juta Ton CPO

Disempurnakan

Ke depan, sertifikasi ISPO akan disempurnakan melalui proses sertifikasi sampai kepada produk hilir agar daya saing semakin meningkat baik di dalam dan luar negeri lalu dapat memperkuat daya tawar Indonesia di pasar global minyak nabati dunia.

“Melalui penerapan minyak sawit bersertifikat ISPO dapat mempermudah akses pasar internasional dan meningkatkan harga CPO bersertifikat.”

Baca juga: Bambang: Media Penting dalam Dukung Pertumbuhan Industri Sawit Indonesia

“Ini akan meningkatkan insentif bagi pelaku usaha perkebunan,” ujarnya.

Syahrul mengatakan produk sawit berlabel ISPO akan menjamin produksi tersebut telah memenuhi indikator sawit berkelanjutan di sepanjang rantai pasoknya.

ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan menjadi instrumen dalam mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

Selanjutnya pada 2015 peraturan terkait sertifikasi ISPO diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca juga: Apindo: Pemerintah Harus Hati-Hati Buat Kebijakan Terkait Industri Sawit

Pada 2020, ISPO telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 yang secara teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. (*)