Mangrove sebagai Solusi Perubahan Iklim Nasional

Libatkan Masyarakat

Dalam kegiatan rehabilitasi dan restorasi ekosistem dan mangrove pastinya melibatkan masyarakat sehingga bisa meningkatkan perekonomian mereka.

Baca juga: Layakkah Lahan Gambut Digunakan untuk Perkebunan Kelapa Sawit?

Dalam kurun waktu tiga tahun ini, sejak tahun 2019 lebih kurang seluas 170 ribu hektare kawasan mangrove telah direhabilitasi.

Targetnya adalah sebesar 600 ribu hektare, akan direhabilitasi dan ditingkatkan kualitasnya hingga tahun 2024, yang akan didukung oleh Bank Dunia.

Selanjutnya, tentang Perhutanan Sosial, Perhutanan Sosial merupakan aspek penting model kolaborasi antara negara, masyarakat dan pihak lainnya dalam perwujudan untuk penguatan hutan lestari dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan.

Baca juga: Business Meeting KADIN Bahas Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan

Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan (tertuang di dalam PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1).

Saat ini Pemerintah Indonesia telah mengoreksi kebijakan tersebut, sehingga saat ini porsi pemberian izinnya adalah sekitar 18 persen untuk masyarakat dari yang sebelumnya hanya sekitar 4 persen, dan akan menuju sekitar 31 persen atau 32 persen yang merupakan porsi ideal, atau sekitar 12,7 juta hektare untuk perhutanan sosial.

Mangrove memiliki peranan yang penting dalam mewujudkan dekarboninasi serta efektif dalam mengurangi emisi karbon, hal ini telah dibuktikan dari berbagai riset yang mengatakan bahwa mangrove berpotensi untuk dapat mengurangi emisi hingga 32,28 metric ton Co2 per tahun.

“Mangrove memiliki potensi kekuatan mitigasi serta co-benefit lainnya yang tak ternilai harganya termasuk potensi dalam nilai pelestarian lingkungan hingga aspek ekonomi yang dapat mensejahterahkan masyarakat,” ujar Toddy Ketua KOMTAP DAS, Hutan Lindung dan Mangrove KADIN Indonesia.

Baca juga: Layakkah Lahan Gambut Digunakan untuk Perkebunan Kelapa Sawit?

Oleh karena itu KADIN Indonesia dibawah kepemimpinan Arsjad Rasjid mengusung semangat inklusif dan kolaboratif untuk dapat mendorong kaum pemuda dalam beraktivitas dalam kegiatan mitigasi iklim serta pengelolaan lahan hutan dan mangrove yang regenerative.

Hal ini menjadi tantangan bagi kaum pemuda, karena mereka akan dituntut untuk mengkombinasikan potensi pertanian menjadi produk industri manufaktur yang dilanjutkan dengan pengelolaan sektor jasa.

Apabila kaum pemuda berhasil maka kita perlu untuk memberikan paket insentif kepada mereka dengan tujuan dapat menarik semangat pemuda lainnya melakukan hal yang sama.

Kegiatan serial Mangrove dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada tanggal 28 Oktober 2022 pukul 14.00 – 16.30 WIB.

Baca juga: Indonesia Memasuki Era Kepemimpinan Ramah Lingkungan

Kegiatan ini di moderatori oleh Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc. F.Trop. dari Institut Pertanian Bogor, lalu ada Silverius Oscar Unggul, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Toddy M. Sugoto, Ketua KOMTAP Pengendalian DAS dan Hutan Lindung KADIN, Dr.Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Alfedri, M.Si. Bupati Siak, Elim Sritaba, PT. Indah Kiat Pulp & Paper (APP), Andre Aquino, World Bank, dan Dr. Alin Halimatussadiah, LPEM-UI. (*)