Business Meeting KADIN Bahas Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan

Inisiasi Kerja Sama

Business Meeting ini diharapkan dapat menginisiasi kerja sama para pengusaha kehutanan baik di sektor hulu mapun hilir (off taker).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel J.W. Marriott Jakarta, Selasa (25/10/2022), dihadiri oleh pimpinan dan CEO beberapa industri makanan dan minuman.

Baca juga: Lantaran Pemainnya Banyak, Tak Mungkin Terjadi Kartel Minyak Goreng

Wakil Ketua Umum KADIN bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul memberikan kata sambutan serta harapan dari terlaksananya kegiatan ini Business Meeting “Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan”.

Dr. Rukmantara selaku Project Manajer dari KADIN RFBSH memberikan insight serta overview tentang KADIN RFBSH.

Business Meeting “Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan” difasilitasi oleh Whidarmika Agung dari Systemiq Partner.

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 memberikan landasan hukum dan peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk meningkatkan pemanfaatan kawasan melalui Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Baca juga: IPOC 2022 Strategis bagi Industri Sawit guna Antisipasi Kebijakan dan Strategi Pemerintah Hadapi Dinamika Ekonomi Dunia

Model bisnis kehutanan tersebut memberikan landasan bagi bisnis pemanfaatan hutan untuk membuka diri mengembangkan potensi bisnis yang dimiliki dalam kawasan pengelolaannya termasuk untuk pengembangan bisnis produk pangan yang saat ini terus bertumbuh sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, KADIN Indonesia saat ini sedang menyelenggarakan inisiatif yang disebut Regenerative Forest Business (bisnis multiusaha kehutanan regeneratif, RFBSH).

Program ini dibangun untuk mendukung kesiapan kapasitas anggotanya, melalui proses-proses peningkatan pengetahuan mengenai bisnis multiusaha kehutanan, dialog dengan pemerintah (KLHK) dan para-pihak relevan lainnya, serta membangun networking serta inisiasi kerjasama hulu-hilir dalam mengimplementasikan mandat undang-undang tentang MUK tersebut.

Kegiatan membangun jejaring antar pengusaha hutan sebagai sektor hulu (PBPH alam, PBPH tanaman, Perhutanan Sosial, dan lain-lain) dan pengusaha sektor di hilir (offtaker) sangat penting dilakukan dalam inisiasi pelaksanaan bisnis berbasis MUK.

Baca juga: Astra Agro Kampanyekan Kebaikan Kelapa Sawit pada Para Siswa Sekolah Dasar

Business Meeting tersebut dapat menjadi titik tolak inisiasi kerjasama hulu-hilir secara terintegrasi, sehingga kepastian tujuan pasar yang menjadi isu utama bagi pengusaha di sektor hulu sedangkan di sisi lain kepastian bahan baku dari hulu yang menjadi isu sektor hilir dapat terjembatani dengan baik sehingga akan terbentuk ekosistem bisnis yang kuat dan sehat.

Hasil yang diharapkan melalui Business Meeting “Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan” dapat terjadi transformasi dari “bad condition” menjadi “better condition” untuk pengusahaan pemanfaatan hutan melalui implementasi multisaha kehutanan (regenerative forest business), dengan menciptakan penguatan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, ekologi dan budaya serta dapat berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim.

Selain itu harapan lainnya adalah dapat menciptakan implikasi positif terhadap sektor usaha kehuatanan melalui peningkatan variasi produk dari kawasan hutan untuk komoditas pangan, obat-obatan, energi, dan lain-lain. (*)