Dosen IPB: Pentingnya Regulasi Pengelolaan Lahan Pascatambang Menjadi Areal Pertanian

TROPIS.CO, BOGOR – Umumnya lahan yang ditambang secara terbuka akan membuka tanah dalam skala yang cukup luas. Dengan cara penambangan ini, diperlukan proses dan cara reklamasi yang berbeda. Terutama berkaitan dengan lahan yang digunakan untuk lahan pertanian.

Hal ini diungkapkan Dr Dyah Tjahyandari Suryaningtyas, Kepala Pusat Studi Reklamasi Tambang, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University pada Webinar Propaktani “Pengelolaan Lahan Bekas Tambang Menjadi Pertanian Produktif”, Jumat (9/9/2022), oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian RI.

Menurutnya Dyah Tjahyandari, perencanaan penutupan tambang dalam proses reklamasi juga membutuhkan kajian yang melibatkan berbagai stakeholder di lokasi penambangan. Kondisi sosial ekonomi di sekitar tambang mungkin saja berbeda setelah penutupan tambang. “Sehingga harus dilakukan pendekatan sejak awal proses dan direncanakan hingga kegiatan sosialnya,” katanya.

Target reklamasi, menurut Dyah Tjahyandari, harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bukan semata-mata didasari oleh stakeholder. Pengelolaan lahan bekas tambang juga harus mempertimbangkan produktivitas lahan, terutama pada lahan-lahan kritis. Setiap tambang perlu dikaji dan dinilai karena permasalahannya berbeda dikarenakan regulasinya berlapis.

“Selain secara teknis, reklamasi juga perlu mempertimbangkan pembangunan ekonomi lokal, keselamatan, keseimbangan sosial dan faktor ekologis. Sehingga perbaikannya dapat bersifat berkelanjutan. Pada setiap tahapan reklamasi, dimulai dengan penataan lahan, kemudian revegetasi dan penyelesaian akhir,” tambah Dyah Tjahyandari.

Dyah Tjahyandari melanjutkan, salah satu lesson learned adalah teknologi yang diterapkan di Bangka Belitung. Yaitu bekas tambang timah dengan permasalahan tanah berpasir. Artinya partikel tanah tidak bisa menahan unsur hara, penggunaan pupuk akan sia-sia.

“Penanganan permasalahan prosedur reklamasi ini harus menilai kondisi lingkungan. Hal yang tidak kalah penting adalah menilai kondisi ekonomi, sosial dan kelembagaan masyarakat karena akan berpengaruh terhadap proses reklamasi,” jelas Dyah Tjahyandari.

Setelah dilakukan pemetaan, tambahnya, harus memastikan status lahan pada tahap persiapan teknis. Bila termasuk kawasan lahan penggunaan lain, maka dapat dimanfaatkan untuk tanaman pangan. Kemudian baru bisa dilakukan detail engineering design (DED), sekaligus mengkaji teknik budidaya dan jenis tanaman yang cocok ditanam.

Dyah Tjahyandari menjelaskan, beberapa aspek penting untuk mengembangkan model pemanfaatan lahan bekas tambang untuk tanaman pertanian adalah aspek hukum, teknis, lingkungan, manajemen serta aspek ekonomi, sosial dan budaya. “Bila ingin dijadikan areal pertanian, maka sejak awal harus dibuat kajiannya supaya pada saat penutupan tambang atau reklamasinya bisa dilaksanakan,” tuturnya.