Begini Tantangan Peremajaan Sawit Rakyat di Tanah Air

Potensi PSR

“Dari 2,8 juta hektare potensi peremajaan sawit rakyat (PSR), sebagian besar merupakan kebun plasma dan swadaya dengan luasan 2,29 juta hektare.

Disusul kebun dari pola PIRBUN 0,14 juta hektare, dan plasma PIR-TRANS/PIR-KKPA 0,37 juta hektare,” jelas Bagus.

Baca juga: GAPKI Dukung Pemerintah yang Melarang Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Hendratmojo Bagus mengatakan target utama segi peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat. Semenjak 2020, Program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektare kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Setiap tahunnya pemerintah menargetkan 180 ribu hektare.

Namun demikian, realisasi PSR sulit dicapai dengan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan.

Dari data Ditjen Perkebunan, realisasi PSR tertinggi seluas 92.066 hektare pada 2020.

Baca juga: Begini Standar Ganda Uni Eropa terhadap Sawit Indonesia

Tetapi memasuki 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 hektare.

“Penurunan ini menjadi catatan bagi kami agar pencapaian tahun-tahun ke depan harus bisa mengakselerasi pelaksanaan PSR,” ujarnya.

Diakui Hendratmojo Bagus, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidaklah semudah membalik telapak tangan.

Dalam presentasinya diuraikan empat aspek permasalahan PSR yaitu legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.

Baca juga: Harga Tinggi, Sayang Produksi CPO dan PKO Indonesia Malah Turun

“Tantangan terberat PSR dari aspek legalitas lahan.”

“Di lapangan masih ditemukan kebun belum punya sertifikat hak milik, lahan terindikasi masuk kawasan hutan, dan adanya tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU (hak guna usaha) dan hak tanah lainnya,” jelasnya.

Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak kepada realisasi PSR baru 1.582 hektare sampai April 2022.

Salah satu upaya pemerintah mempermudah akses dan memperluas jangkauan PSR difasilitasi dengan terbitnya Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca juga: Melirik Potensi Blue Karbon di Ekosistem Pesisir

Dalam Permentan Nomor 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan.

Bagus menjelaskan bahwa adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR.

Melalui jalur ini, kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurut Bagus, petani dan perusahaan dapat bekerja sama untuk mengordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR.

Baca juga: Astra Agro Komit Tuntaskan Penerapan Prinsip Sustainability

“Dokumen tersebut antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerja sama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas dan status lahan,” pungkas Bagus. (*)