GAPKI Ingatkan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berdampak Buruk Jika Berkepanjangan

Kebijakan pelarangan ekspor ini diberlakukan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Foto: Instagram @layananpolriofc
Kebijakan pelarangan ekspor ini diberlakukan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Foto: Instagram @layananpolriofc

TROPIS.CO, JAKARTA – Tanggal 28 April 2022, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan ekspor sementara minyak goreng sawit atau refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

Kebijakan pelarangan ekspor ini diberlakukan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD palm olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Sementara untuk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan red palm oil (RPO) tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

Baca juga: GAPKI Dukung Pemerintah yang Melarang Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, para pelaku usaha perkelapasawitan yang bernaung di bawah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menghormati atas setiap kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit.

Termasuk kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya termasuk olein (minyak goreng).

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Tofan Mahdi, Kamis (28/4/2022).

“Kami memahami arahan Presiden RI untuk segera tercapai melimpahnya ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat.

Baca juga: Begini Standar Ganda Uni Eropa terhadap Sawit Indonesia

“Saat ini, kami sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha sawit baik di sektor hulu maupun hilir termasuk Bulog, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan BUMN lainnya, untuk secara maksimal melaksanakan arahan dari Presiden RI agar tercapainya ketersediaan minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan di masyarakat,” ungkap Tofan.

GAPKI, Menurutnya, juga terus berkomunikasi dengan asosiasi petani kelapa sawit untuk menyampaikan situasi terkini di industri kelapa sawit pasca kebijakan pelarangan ekspor CPO serta mengambil langkah-langkah untuk antisipasi dampaknya bagi petani kelapa sawit.

“Seluruh masyarakat dan pelaku industri sawit nasional saat ini sedang menunggu adanya tindakan lanjutan dari pemerintah agar permasalahan ini bisa secepatnya tertangani dengan baik.”

“Pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh turunannya, apabila berkepanjangan akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan tidak hanya perusahaan perkebunan, refinery dan pengemasan, namun juga jutaan pekebun sawit kecil dan rakyat,” pungkas Tofan. ***