Mengembangkan IKN Dalam Konsep Forest City

Suasana diskusi pengembangan Ibu Kota Negara melalui pendekatan Forest City yang berbasiskan 4 dimensi 10 prinsif dan 36 kreteria. berlangsung di Balikpapan dihadiri Dekan Fakultas Kehutanan di sejumlah Universitas dan Perguruan Tinggi di Indonesia

TROPIS.CO – BALIKPAPAN, Pemerintah telah merancang pembangunan Ibu Kota Negara -IKN melalui pendekatan  Forest City, berbasiskan pada dimensi lingkungan, dimensi ekonomi, dimensi sosial budaya dan dimensi tata Kelola yang di dalamnya terkandung 10 prinsif dasar dan 36 kreteria.

Di dalam dimensi sosial budaya ditegaskan adanya prinsif keterlibatan masyarakat lokal dan  identitas peradapan, nilai historis dan budaya. Sedangkan pada dimensi ekonomi, pengembangan ekonomi lebih ditekankan pada pembangunan ekonomi hijau dan pengembangan ekonomi berbasiskan konservasi dan Biodivesitas.

Rancangan seperti ini dipaparkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dihadapan sejumlah anggota Forum Pimpinan Lembaga Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia atau FOReTIKA yang diwakili sejumlah Dekan Fakultas Kehutanan Universitas di Indonesia, Tim Ahli IKN, Tim Ahli FoLU Net Sink, utusan Bank Dunia, media pers. Dan juga dihadiri anggota Komisi IV DPR-RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur dari Partai Gerindra, Budi Satrio.

Sebelumnya para peserta diskusi ini melihat dari dekat lokasi IKN di Kabupaten Penajaman. Dalam kunjungan yang langsung dipimpin Sekjen Kementeri LHK, Bambang Hendroyono itu, selain Budi Satrio, juga ikut serta pakar kehutanan dari sejumlah perguruan tinggi, antara lain; Prof Naim dari UGM, Prof Dodik Ridho Nurochmat, dari IPB.  Mereka bertandang keTitik Nol IKN, lokasi Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, dan juga lokasi pembibitan modern Mentawir, Sepaku yang dirancang berkapasitas 15 juta bibit/tahun, pada areal seluas 32,5 hektar

Sebelum diskuis peserta yang juga dihadiri perwakilan Bank Dunia, berkunjung ke lokasi IKN di Penajam, salah satunya yang dikunjungi Titik Nol IKN.Kunjung lapangan dipimpin langsung Sekjen KLHK Bambang Hendroyono atau Bahen.

Dalam paparan pada diskusi Langkah Langkah Operasional Penerapan Forest City IKN dan Workshop FoLU Net Sink 2030, yang berlangsung di Balik Papan, Selasa ( 22/3), Menteri Siti menyebutkan pendekatan konsep Forest City dalam rencana pembangunan IKN, bertujuan memberikan masukan pada dokumen perencanaan IKN, seperti  RTR KSN IKN oleh Kementerian ATR/BPN dan masterpland IKN oleh Kementerian Bappenas, serta RTBL KIPP oleh Kementerian PUPR.

Adapun manfaat dari konsep forest City, kata Menteri Siti Nurbaya, menambahkan  infrastruktur ekologis rencana struktur dan kawasan hijau – biru pada pola ruang RTR KSN IKN. Selain memperkuat aspek ekoregion dalam penetapan KPI pengembangan dan Strategi ketujuh kluster ekonominya.” Manfaat lain menjadi bahan masukan utama untuk penyusunan RTBL KIP,”jelas Menteri Siti Nurbaya

Dikatakan oleh Menteri Siti Nurbaya, cakupan wilayah IKN seperti yang termuat dalam Pasal 8 Undang Undang No 3/2022 Tentang Ibu Kota Negara, daratan seluas 256.146 hektar, terdiri atas kawasan inti yang akan dikembangkan menjadi  lokasi pusat pemerintahan seluas 56.180 hektar,  dan kawasan pengembangan seluas 199.962 hektar. Dan juga  wilayah laut seluas 68.189 hektar.

Nah, dalam pengembangannya, Kemenerian LHK telah merancang konsep Forest City untuk Ibu Kota Negara Nusantara, dengan mencakup 4 dimensi yang di dalamnya ada 10 prinsif dan 36 kriteria. Dan keempat dimensi itu; pertama dimensi lingkungan. Dalam dimensi ini, jelas Menteri Siti, mengandung prinsif konservasi sumberdaya alam dan kelestarian hutan. Pengelolaan sumberdaya air secara terpadu. Prinsif berikutnya, aman dari ancaman bencana dan dampak perubahan iklim.

Kemudian dimensi ekonomi yang mengandung prinsif pembangunan ekonomi hijau dan pembangunan ekonomi berbasis konservasi dan Biodiversitas. Lalu dimensi Sosial Budaya, bahwa di dalamnya ada prinsif keterlibatan masyarakat lokal, dan identitas peradapan, nilai historis dan budaya.

Dimensi keempat, lanjut Menteri Siti, dimensi tata kelola yang menganut pada 3 prinsif, yakni pengelolaan wlayah IKN Terintegrasi, dukungan kebijakan strategis berketahanan dan responsif. Lalu, prinsif yang sangat mendasar pelibatan aktif stakehorder.

Dari empat dimensi dan10 prinsif ini, memiliki 36 kreteria. Sebut saja misalnya pada prinsif konservasi sumberdaya alam dan kelestarian hutan, kreterianya, antara lain; habitat flora fauna tidak terfragmentas, kawasan Ekosistem Esensial atau KEE tinggi, terjaga kelestariannya.

Begitu juga dengan kawasan reparian sungai, dan kawasan hutannyapun terjaga kelestariannya. Kawasan hutan dan habitat pun terpulihkan. Selain terbangunnya, eco – Infrastruktur yang handal.

Di dalam prinsif pembangunan ekonomi berkelanjutan, kreterianya meliputi, meningkatkan penggunaan energi terbarukan, mengembangkan ekonomi digital yang inklusif, dan membuka lapangan kerja yang ramah lingkungan. Dan adanya penerapan sistem mobilitas atau pergerakan berkelanjutan 10 menit.

Peserta diskusi juga mengunjungi lokasi persemaian moderen di Mentawir. Kapasitas persemaian ini mencapai 15 juta pertahun. Sekjen KLH Bambang Hendroyono, Dirjen PHL Agus Justianus dan Dirjen BPDAS RH Dyah Murtiningsih, dan Anggota Komisi IV DPRRI, Budi Satrio,  ketika mendengarkan penjelasan Prof Naim,Pakar Kehutanan dari UGM, berkaitan strategi pembibitan yang optimal.

Menjaga Hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, bahwa Kementerian LHK akan terus menjaga kawasan hutan, walau tidak ada kaitannya dengan rencana Ibukota Negara yang menjadikan kawasan hutan sebagai lokasi utamanya.

Karena itu, Menteri Siti minta agar Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani untuk tidak segan segan menindak siapapun yang merusak kawasan hutan. ” Saya minta Pak Roi untuk tidak segan segan mengambil tindakan,”kata Menteri Siti.

Dalam menjaga kawasan hutan ini, memang tidak hanya Menteri Siti yang mengingatkan Dirjen  Gakkum, tapi Budi Satrio pun ikut berpesan untuk selalu memantau perkembangan areal pada kawasan IKN, seiring dengan diundangkannya Undang Undang tentang Ibu Kota Negara. Dengan diundangkannya UU IKN ini mengartikan, bahwa kawasan Kabupaten Penajam, kian pasti dijadikan wilayah IKN. Sehingga ini mengundang banyak pihak memanfaatkan momentum ini, mengusai areal di dalam kawasan itu dengan berbagai aktivitasnya.

Tindakan  yang demikian ini menurut Budi Satrio,perlu  diantisipasi di lapangan dan agar segera diambil Tindakan. Hanya memang,  Budi Satrio berpesan dalam melakukan aksi penertipan hendaknya selalu bersikap ramah, hingga tidak menimbulkan gejolak. “Terhadap mereka yang menguasai kawasan itu perlu untuk diketahui keberadaannya, namun hendaknya dalam bahasa yang santun, sopan dan bersikap ramah,”kata Budi Satrio.