Bahen, Multi usaha Bisnis Gaya Baru Kehutanan

TROPIS.CO – JAKARTA, Dalam suatu seminar nasional, bertemakan multiusaha kehutanan, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, atau Bahen, mengulas dalam tentang potensi ekonomi kehutanan dalam era Undang Undang Cipta Kerja.

Dalam kebijakan No 11 Tahun 2020 yang diperdetil dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2021 dan Peraturan Menteri LHk No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, sektor kehutanan , bahwa pemerintah membuka akses seluasnya, bagi dunia usaha untuk menggali potensi yang terkandung dalam kawasan hutan.

Artinya tidak hanya sebatas potensi hutan berupa kayu, melainkan lebih luas lagi, termasuk mengembangkan potensi ekowisat, sebagai salah satu produk jasa lingkungan. Dan berbagai hasil hutan lainnya, yang oleh UUCK dikemas dalam konsep multiusaha.

” Semua pemanfaatan potensi hutan ini diintegrasikan hanya dalam satu izin usaha, yakni Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH,” katw Bahen.

UUCK berikut peraturan turunannya, lanjut Bahen, telah memberikan payung kebijakan yang kuat, terkait kemudahan akses berusaha di dalam kawasan hutan. Bahkan jangka waktu perizlnannya bisa mencapai 90 tahun. Bahkan bisa diperpanjang, andai dalam masa 90 tahun itu, bekinerja baik dalam pemanfaatan potensi kehutanan.

Disebutkan Bahen, model multiusaha kehutanan bisa dikembangkan melalui Kemitraan Kehutanan, sebagai wadah kerja sama yang saling menguntungkan antara pemegang perizinan berusaha dengan masyarakat, sekaligus sebagai resolusi konflik lahan di areal PBPH.

Bahkan tidak sebatas itu, Pemanfaatan jasa lingkungan melalui model multiusaha kehutanan, dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan.

Dan ini, bagian dari kontribusi pemegang perizinan berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim, lantaran berbagai kegiatan yang dilakukan dalam berusaha di kehutanan, telah mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan konservasi cadangan karbon.

Bahen mengungkapkan, kinerja sub sektor kehutanan pada kuartal keempat 2021, mengalami peningkatan cukup signifikan, ketimbang 2020. Peningkatan tersebut mencakup, produksi kayu bulat, produksi kayu olahan, produksi HHBK dan nilai ekspor produk kehutanan.

Produksi kayu bulat baik dari Hutan Alam (HA) maupun Hutan Tanaman (HT) pada Tahun 2020 yaitu 53,12 juta meter kubik, dan untuk tahun 2021 capaiannya meningkat hingga tercapai 55,51 juta meter kubik. Jika dilakukan perbandingan dari tahun 2020 peningkatannya kurang lebih 6,34%. Kemudian, nilai ekspor produk kehutanan secara akumulatif dibanding tahun lalu meningkat mencapai 32,66%, dimana hingga pada kuartal keempat Tahun 2020, yaitu: 11,05 juta USD, menjadi 14,68 juta USD pada awal kuartal keempat Tahun 2021. Sementara, produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada tahun 2020 yaitu 558 ribu ton, dan pada tahun 2021 yaitu 681 ribu ton, atau meningkat sebesar 22,1%.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo, dan juga selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI) menyampaikan bahwa penerapan multi usaha kehutanan akan lebih mendorong kebertrimaan sosial dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

“Kebijakan multi usaha kehutanan akan memberikan akses dan ruang usaha yang lebih besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk bekerjasama dengan perusahaan dalam konteks ini pendekatan inklusif akan menjadi keniscayaan dalma pengelolaan hutan yang mengitregariskan fungsi produksi, ekologi dan sosial,” katanya.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa trend ekspor hasil hutan saat ini mengalami kenaikan sebesar 23,1% dibandingkan Februari tahun 2021. Selain itu dari hasil penyusunan PDB Satellit Account oleh Kementerian LHK dan BPS, kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB meningkat sekitar lima kali lipat.

“Mengamati geliat ekspor produk kehutanan yang semakin menjanjikan dan didukung regulasi yang kondusif, maka peluang optimalisasi pemanfaatan lahan hutan melalui penerapan multiusaha kehutanan, akan memberikan lonjakan kontribusi sektor kehutanan yang besar melalui penerapan multiusaha kehutanan yang akan didorong konfigurasi bisnis baru kehutanan,” ungkap Indroyono.

Seminar nasional yang digagas oleh Kamar Bisnis Dewan Kehutanan Nasional (DKN) bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan pra-kongres kehutanan Indonesia ke-7 yang mengusung tema ”Lestarikan Hutan Jaga Bum untuk Kesejahteraan Bangsa” yang akan digelar pada akhir Maret 2022.

Hadir sebagai Pembicara dalam seminar tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono; Asisten Deputi Bidang Pengolahan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Zaenudin; Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, M. Takdir Mulyadi; dan Sekretaris Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sudrajat.