DMO Naik 30 Persen, GAPKI Wait and See

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit. Foto: Instagram gk_24.7_
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit. Foto: Instagram gk_24.7_

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, sejak Kamis (10/3/2022), telah menetapkan kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) naik menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen dari volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Hal ini dilakukan pemerintah karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng hingga saat ini masih belum normal sehingga menimbulkan kelangkaan pasokan minyak goreng di tanah air.

Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan masih akan melihat dampak dari aturan baru DMO 30 persen ini.

Baca juga: PT GSRP Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

“Karena sebetulnya saat DMO 20 persen dunia usaha sudah komit dan comply untuk memenuhi 20 persen kewajiban pasokan di pasar dalam negeri.”

“Semoga masalah kelangkaan minyak goreng terselesaikan dengan DMO 30 persen ini,” ujar Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, dalam keterangan persnya, Kamis (10/3/2022).

Saat ditanyakan apakah kebijakan ini mendesak dan strategis dilakukan guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran atau justru bakal menjadikan harga CPO di pasar internasional naik karena kurangnya pasokan dari Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia?

Baca juga: Astra Agro Komit Tuntaskan Penerapan Prinsip Sustainability

Untuk saat ini GAPKI belum dapat menjawab semua hal tersebut.

“DMO 30 persen baru berlaku, kita akan lihat bagaimana kondisi pasokan minyak goreng dalam satu sampai dua pekan ke depan,” pungkas Tofan Mahdi. (*)