Belum Ada Pemikiran KLHK Kategorikan Sawit sebagai Tanaman Hutan

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan bahwa kelapa sawit bukan tanaman hutan.

”Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,” tegas Agus Justianto, di Jakarta, Senin (7/2/2022)

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari itu, mengatakan, dalam Peraturan Menteri LHK P.23/2021, tentang kehutanan, kelapa sawit juga tidak disebutkan sebagai salah satu tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Penegasan Agus Justianto ini, mungkin sebagai respon dari keinginan pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, ( Apkasindo) agar kelapa sawit dikategorikan sebagai tanaman hutan, seperti di negara asalnya Afrika.

Universitas Institut Pertanian Bogor melalui guru besar fakultas Kehutanannya, Prof Suyanto, telah.melakukan kajian akademis berkaitan dengan mengkategorikan kelapa sawit menjadi tanaman hutan.

Jauh sebelumnya, kelapa sawit memang sempat dimasukan sebagai salah satu tanaman rehabilitasi. Bahkan, di era Menteri Kehutanan dijabat Zulkifli Hasan, sudah sempat diterbitkan Peraturan Pemerintah berkaitan kelapa sawit menjadi tanaman hutan.

Salah satu alasan dari kebijakan itu bahwa kelapa sawit juga memiliki fungsi hidrologis dan pohonnya dapat dimanfaatkan, seperti halnya kebanyakan tanaman hutan lainnya, dikembangkan sebagai tanaman monokulture.