Rimbawan Respon Positif Pencabutan Ijin HPH Dan HTI

Pemerintah mengharapkan keterlibatan dunia usaha agar program Perhutanan Sosial bisa diimplementasikan secara maksimal. Foto: Penyuluh Kehutanan
Pemerintah mengharapkan keterlibatan dunia usaha agar program Perhutanan Sosial bisa diimplementasikan secara maksimal. Foto: Penyuluh Kehutanan

TROPIS.CO, JAKARTA – Areal konsesi Hak Penguasahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ijin konsesinya dicabut Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1), ada seluas 1,3 juta hektar lebih, milik 38 perusahaan, tersebar di 16 provinsi.

Konsesi HPH terluas yang dicabut ada di Maluku Utara seluas 172,8 ribu hektar milik 4 perusahaan. Disusul Papua seluas154,4 ribu hektar, Kalimantan Barat 139,8 ribu hektar, milik3 perusahaan. Dan di Aceh seluas 125,2 ribu hektar milik 2 perusahaan. Baru kemudian, di Papua Barat, milik 1 perusahaan seluas 70,3 ribu hektar.

Lainnya ada di Sulawesi Tengah seluas 82,5 ribu hektar, milik 2 perusahaan, serta Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan, masing seluas 43,4 ribu hektar milik 2 perusahaan dan 15,4 ribu hektar milik 1 perusahaan. Diyakini perusahaan HPH yang dicabut ijin konsesinya ini, karena memang sudah sejak lama tidak aktif, lantaran tingginya biaya produksi dan operasional yang tidak seimbang dengan harga kayu gelondongan.

” Ya…yang dicabut itu, kemungkinan yang tidak aktif,” kata David, Pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.

Sementara konsesi HTI yang dicabut ada seluas 513 ribu hektar milik 14 perusahaan yang tersebar di 21 provinsi, dengan Kalimantan Barat, sebagai provinsi yang terluas areal konsesi HTI-nya yang dicabut,139,8 ribu hektar milik 3 perusahaan. Sedangkan di Riau ada 3 ijin HTI yang dicabut seluas 48,7 ribu hektar. Sumatera selatan 1 ijin HTI seluas 51 ribu hektar. Lalu di Babel 1 ijin HTI seluas 41,9 ribu hektar.

Berkaitan dengan pencabutan ijin HTI ini, direspon positif dari banyak rimbawan. Namun mereka mempertanyakan, kok yang dicabut hanya seluas 513 ribu hektar. Padahal luas areal konsesi HTI yang diindikasikan menjadi lahan tidur, tidak produktif, mendekati 8 juta hektar.

” Kalau yang Papua memang sudah dicabut  oleh salah satu Papua Barat sekitar 300 ribuan hektar,”kata Petrus Gunarso  Aktivis Jaringan Rimbawan. Namun kata dia, sejatinya tak cukup dicabut, terhadap pengusahanya harus dikenakan sanksi, karena sudah mengambil kayunya.

Dan sangat diyakini, konsesi HTI yang dicabut ini, pada awalnya bukan dimohonkan oleh perusahaan atau investor yang kredible. Mereka sebagian besar adalah “pengusaha makelar” yang berusaha mendapatkan ijin, bukan untuk serius dikembangkan menjadi hutan tanaman, melainkan bila ijin sudah didapat, untuk dijual kembali.

Selain itu, memang tidak aktif, lantaran kehadirannya ditolak masyarakat, karena di dalam konsesi itu, memang sudah dipenuhi perkebunan, bahkan ada di antaranya, di dalam konsesi itu, telah menjadi perkampungan.

Adapun ijin persetujuan pemanfaatan kawasan hutan – IPPKH yang dicabut Presiden Joko Widodo, ada seluas 9,8 ribu hektar, milik 14 perusahaan. Sebagian besar pemegang ijin ini adalah perusahaan pertambangan batubara yang berlokasi di Kalimantan Tengah, 9 perusahaan seluas 5 ribu hektar, Sumatera Selatan 3 perusahaan seluas 1,3 ribu hektar. Lainnya di Riau dan Sulawesi Tenggara, masing masing 1,3 ribu hektar dan 400 hektar.