Presiden Cabut lebih 2300 ijin Tambang dan Kehutanan

TROPIS.CO – JAKARTA, Pemerintah hari ini(6/1) mencabut sedikitnya 2300 perijinan pertambangan dan bidang kehutanan, karena tidak aktif dan produktif serta menyalahgunakan ijin yang diberikan.

Pencabutan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana, dengan mengatakan, bahwa jumlah perijinan itu, 2078 ijin merupakan ijin tambang atau minerba.

Hanya memang Presiden tidak menyebutkan, berapa luas areal darib 2078 ijin tersebut. Namun untuk bidang kehutanan, dari 192 ijin yang dicabut itu, cakupan arealnya mendekati 3,2 juta hektar.

Presiden juga tidak memaparan secara rinci, apakah dari areal seluas 3,2 juta hektar, ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang selama ini selalu dipermasalahkan, lantaran tak memiliki perijinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai penanggungjawab hutan milik negara.

Selain itu, ada seluas 34 ribu hektar kebun telantar yang berstatus Hak Guna Usaha, milik dari 36 badan hukum yang ikut dicabut. Presiden juga tidak menjelaskan rinci milik badan hukum siapa dan dimana saja lokasi kebun telantar tersebut. Namun sangat diyakini bahwa sebagian besar tersebar di Jawa.

Presiden menyebutkan, alasan pencabutan itu, karena ditelantarkan, tidak membuat laporan rencana kerja tahunan, dialihkan pada pihak lain tanpa seijin pemerintah. Dan menyalagunakan ijin. Dan juga karena tidak aktiv hingga tak produktif.

Kebijakan ini juga merupakan langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumberdaya alam agar terjadi pemerataan. Transparan, adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidak adilan dan kerusakan alam.

Karenanya ijin ijin pertambangan dan penggunaan hutan alam terus dievaluasi secara menyeluruh. Ijin yang tidak dijalankan, tidak produktiv, yang dialihkan kepada pihak lain, dan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Ijin yang sudah diberikan bertahun tahun, namun tidak dikerjakan telah mengakibatkan areal tersebut tersendera, hingga tak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembenaan perijinan ini bagian integral dari tata kelola pemberian ijin pertambangan, kehutanan dan perijinan lainnya. Pemerintah akan terus melakukan pembenahan pembenahan dan memberikan kemudahan kemudahan ijjn usaha yang transparan dan akuntable.

” Tetapi ijin ijin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” tegas Presiden Joko Widodo yang saat itu didampingi sejumlah menteri, antara lain Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Sofyan Djalil, Menteri pertanahan/Kepala BPN.

Kata Presiden, kita terus memegang amanat konstitusi bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam hal ini, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan asset bagi kelompok kelompok masyarakat, dan organisasi sosial keagamaan yang produktiv, seperti kelompok petani dan lain lain yang bisa bermitra dengan perusahaan perusahaan yang kredible.

” Indonesia terbuka bagi investor yang kridible, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitment untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.,”kata Presiden.

Demi pemerataan, Presiden menawarkan kawasan yang telah dicabut ijin pemanfaatannya, pada kelompok masyarakat, kelompok agama, pesantren, dan badan hukum lainnya yang kredible untuk memanfaatkan