Papua Terluas Ijin Sawit Yang Dicabut Susul Kalteng

Pembuatan kanal di lahan gambut

TROPIS.CO, JAKARTA – Dari hampir 3,2 juta hektar ijin usaha yang dicabut pemerintah Kamis ( 6/1), sekitar 1,788 juta hektar diantaranya ijin perkebunan kelapa sawit yang tersebar 19 provinsi milik 137 perusahaan.

Terluas ada di Papua sekitar 680,9 ribu hektar milik 26 perusahaan. Di susul Papua Barat, 382 ribu hektar, baru kemudian Kalimantan Tengah, sekitar 350,11 ribu hektar milik 39 perusahaan. Sementara di Jambi ada 3 perusahaan ijin yang dicabut dengan luas 58,7 ribu hektar.

Adapun daerah lainnya rinciannya sebagai berikut ;
1. Aceh 1 ijin luasnya 99,8 ha
2. Sumut 1 ijin luasnya 8 ribu ha
3. Sumbar 2 ijin 11,04 ribu ha
4. Riau 3 ijin 13,86 ribu ha
5. Kepri 1 ijin 9,6 ribu ha
6. Sumsel 1 ijin 7,88 ribu ha
7. Kalbar 8 ijin 48,4 ribu ha
8. Kaltim 4 ijin 29,4 ribu ha
9. Kalsel 5 ijin 34,4 ribu ha
10. Kaltara 2 ijin 18, 8 ribu ha
11. Gorontalo 5 ijin 55,94 ribu ha
12. Sulteng 2 ijin 11,3 ribu ha
13. Sulbar 1 ijin 15,5 ribu ha
14. Maluku 5 ijin 95 ribu ha
15. Maluku utara 6 ijin 42, 38 ribu ha.

Diindikasikan ijin perusahaan perkebunan sawit yang dicabut ini, karena menyalahgunakan aturan. Sebut saja misalnya, mereka mengalihkan ijin usaha perkebunan sawit tanpa seijin pemerintah, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menerbitkan ijin pelepasan kawasan.

” Sebagian besar perusahaan perkebunan sawit yang ijinnya dicabut itu,  diindikasikan mengalihkan atau kasarnya, menjual perkebunannya tanpa ijin menteri LHK,” kata sumber di Kementerian LHK.

Bukan hanya itu, ada kemungkinan juga, mereka memanfaatkan ijin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit, juga dimanfaatkan untuk menggali potensi tambah yang ada di dalam areal perkebunan sawit.

” Ada indikasi mereka juga memanfaatkan potensi tambang di dalam kebun sawitnya tanpa ijin,”ujar sumber itu.

Sementara untuk usaha perkebunan sawit yang ada di dalam kawasan, pemerintah telah memiliki mekanisme penyelesaiannya, yakni Undang Undang Cipta Kerja, pasal 110 B, bagi kawasan yang ditanami sawit, namun tidak memenuhi syarat untuk dilepaskan. Dan pasal 110 A, bagi perkebunan sawit di dalam kawasan namun memenuhi persyaratan teknis untuk dilepaskan.

Pada saat ini, tak kurang dari 100 perusahaan perkebunan sawit di dalam kawasan telah mengajukan permohonan penyelesaian pelepasan. Dan sebagian diantaranya, kini tahap proses seleksi persyaratan administrasi dan pembentukan tim survei lapangan.

Adapun nama nama perusahaan yang ijinnya dicabut akan dipublikasi dalam waktu segera. Tim Tropis kini tengah melakukan pendekatan dengan pihak pihak yang diindikasikan memiliki data yang akurat, berkaitan nama nama perusahaan yang diindikasikan melanggar aturan perijinan tersebut.