Menteri Siti Nurbaya, Paparkan Kemudahan Berbisnis Kehutanan.

Menteri Siti paparkan sejumlah kemudahan di bisnis kehutanan. Kinerja sektor kehutanan terus membaik dengan tingkat partisipasi APHI yang relatif tinggi

TROPIS.C0, JAKARTA –  Dalam upaya  percepatan peningkatan pertumbuhan sub sektor kehutanan ditengah terpaan Pandemi COVID-19 dan issue perdagangan global yang tidak menentu,  Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan,  telah  menerbitkan sejumlah kebijakan  yang diharapkan dapat memberikan kemudahan  bagi dunia usaha kehutanan.

Sejumlah kebijakan itu, antara lain relaksasi kebijakan fiskal, percepatan implementasi UUCK dan turunannya, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi legalitas kayu untuk UMKM industri hasil hutan dan hutan rakyat.  Dan berbagai kebijakan ini,  sebagai lanjutan  kebijakan  pemerintah  untuk menjamin  legalitas dan pengelolaan  hutan lestasi dengan fasiklitas pembiayaan , khususnya bagi UMKM.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Siti Nurbaya, menyampaikan itu saat dilangsungkan Munas Asosiasi  Perusahaan  Hutan Indonesia – APHI yang telah berlangsung selama 2 hari,   Selasa  dan Rabu kemarin, di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dan atas terpilih kembalinya, Indrojono Soesilo,  Ketua yayasan Peduli Hutan Indonesia,  Transtoto, menyampaikan  ucapan selamat, sembari  menyarankan, perlunya  efisiensi dan langkah langkah  yang lebih efektif dalam penyelenggaraan misi  APHI kedepan.

Munas yang diikuti sekitar 400 pengusaha perkayuan  ini, telah memilih kembali mantan Menteri Maritim, Indrojono Soesilo sebagai Ketua Umum dan  Amir Sunarko, sebagai Ketua  Dewan Pengawas.  Dan sejumlah rancangan  program  asosiasi  5 tahun ke depan. Termasuk  program  yang berkaitan dengan percepatan penguragan emisi gas rumah kaca, seperti yang telah dirancang pemerintah melalui dokumen LTS-LCCR; Long- Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience.

Melalui dokumen itu,  Indonesia telah memprogramkan peningkatan  ambisi pengurangan  Gas Rumah Kaca,  melalui pencapaian puncak emisi GRK nasional tahun 2030.  Pada saat itu nanti, sektor-sektor Forestry and Other Land Use (FoLU) diharapkan  sudah mencapai kondisi net sink,  sehingga pada  tahun  2050,  tingkat  capaian 540 Megaton CO2 ekuivalen.

Dikatakan  Menteri Siti Nurbaya,  pada tahun 2014 pemerintah terus mendorong komitmen untuk penjaminan legalitas dan pengelolaan hutan lestari dengan  adanya fasilitasi pembiayan khususnya bagi UMKM, dan sejak tahun 2018 pemerintah meningkatkan fasilitasi pembiayaan mulai dari pendampingan, sertifikasi awal dan penilikan.

Selanjutnya pada tahun 202,  pemerintah memfasilitasi juga pembiayaan dokumen FLEGT dan V-Legal kepada UMKM.  Sedangkan  tahun 2022 besok,  pemerintah  teklah berencana Rencana pemerintah menfasilitasi 150 unit UMKM terkait sertifikasi dan penilikannya dan fasilitasi pembiayaan 12.000 lembar penerbitan dokumen VLegal/FLEGT bagi UMKM.

“ Jumlah ini  sangat besar, sehingga diharapkan akan memberi semangat bagi UMKM untuk lebih meningkatkan produktivitasnya dan menciptakan daya saing bagi produk industri kehutanan,”kata Menteri Siti Nurbaya lagi.

Tidak sebatas itu,  ke depan, Pemerintah juga mendorong pembelian produk UMKM yang ber-Sertifikat Legalitas dan Kelestarian untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui E-Catalog.

Pemerintah sebagai regulator dalam hal ini telah berupaya agar dunia usaha kehutanan tidak semakin terpuruk yang diakibatkan dari Pandemi ini.

Menteri Siti juga  menyampaikan kabar sangat gemnbira bagi dunia usaha kehutanan, bahwa Kementerian LHK telah menerbitkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2021 tentang “Keringanan Penundaan dan 9 Pengangsuran Pembayaran PNBP bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019”.

Melalui Peraturan Menteri ini, kata Menteri  Siti,  para pengusaha diberikan suatu keringanan baik berupa penundaan maupun pengangsuran kewajiban PNBP, sehingga diharapkan hasil hutan yang selama ini tidak dilakukan pengangkutan akibat belum terpenuhinya kewajiban PNBP dapat segera dilaksanakan agar “cashflow” perusahaan dapat kembali normal.

Selain itu, pemerintah juga melakukan promosi perdagangan dan kerja sama dengan mitra dagang, serta menerapkan pelayanan berbasis digital kepada pelaku usaha. Kebijakan-kebijakan tersebut, telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dari sub sektor kehutanan, dimana pada kuartal keempat terjadi peningkatan yang cukup baik dibandingkang dengan kuartal sebelumnya.

Selanjutnya, diperlukan strategi KLHK untuk memperkuat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional, yaitu: Menjaga produktifitas dan keberlangsungan usaha melalui penguatan insentif kebijakan fiscal, dan  Percepatan Implementasi UUCK dan turunannya.  Dasn juga,  meningkatkan peran dan akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan berbasis agroforestry dalam rangka peningkatan produktifitas hutan.

Selain itu, Kementerian LHK, juga  berusaha  meningkatkan pelayanan pemanfaatan hutan berbasis digital yang terintegrasi mulai dari Perizinan (OSS), Perencanaan (SI-RPHJP), Produksi dan Pelaporan PBPH (SI-CAKAP), Pembayaran PNBP (SI-PNBP), Peredaran Hasil Hutan (SIPUHH), Pemasaran hingga Ekspor (SILK) yang terintegrasi dalam satu sistem SATU DATA PHPL.

Terus membaik.

Mengevaluasi  perkembangan kegiatann usaha di bidang kehutanan, Menteri Siti Nurbaya mengatakan,   Kinerja sub sektor kehutanan,  pada kuartal keempat Tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama Tahun 2020. Peningkatan tersebut meliputi produksi kayu bulat, produksi kayu olahan, produksi HHBK dan nilai ekspor produk kehutanan.

Produksi kayu bulat baik dari Hutan Alam (HA) maupun Hutan Tanaman (HT) pada kuartal keempat Tahun 2020 yaitu 53,12 juta meter kubik, dan untuk tahun 2021 hingga akhir November 2021 telah tercapai 50,40 juta meter kubik, diharapkan hingga akhir kuartal keempat Tahun 2021 meningkat atau minimal sama dengan tahun lalu.

Jika dilakukan perbandingan per bulan Nopember 2020 sebesar 44,48 Juta meter kubik dan 6 Nopember 2021 sebesar 47,03 Juta meter kubik sehingga mengalami peningkatan sebesar 4,9 persen. Sementara, produksi kayu olahan kuartal keempat Tahun 2021, mengalami peningkatan 5,94% dibanding 2020.

Kemudian, nilai ekspor produk kehutanan secara akumulatif dibanding tahun lalu meningkat mencapai 21,43 persen, dimana hingga pada kuartal keempat Tahun 2020, yaitu: 11,05 juta USD, menjadi 13,42 juta USD pada awal kuartal keempat Tahun 2021.

Sementara, produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada kuartal keempat Tahun 2020 yaitu 130 ribu ton, dan kuartal keempat tahun 2021 yaitu 192 ribu ton, secara akumulatif meningkat 47,60 persen.

Sementara berkaitan dengan perkembangan  pemegang izin  PBPH,  Menteri  Siti menyebUT,  pada saat ini,  ada 567 Unit,  terdiri dari PBPH Pemanfaatan Kayu yang Tumbuh Alami sebanyak 257 Unit dan PBPH pemanfaatan kayu budidaya tanaman  294 Unit, dan PBPH kegiatan Restorasi Ekosistem sebanyak 16 Unit.

“Jumlah tersebut belum termasuk beberapa izin silvopastura yang akhirnya akan menjadi perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kawasan,”ujarnya.

Namun  dari   257 unit PBPH  itu, diantaranya sebanyak 49 Unit atau sekitar 9%, dikategorikan TIDAK AKTIF. Terhadap Unit PBPH yang dikategorikan TIDAK AKTIF, tandas Menteri Siti Nurbaya,  pemerintah mengeluarkan kebijakan Konsep 5  PILAR PENGELOLAAN HUTAN LESTARI, yaitu kepastian Kawasan, jaminan berusaha, peningkatan produktivitas, diversifikasi produk dan peningkatan daya saing.

“Melalui pendekatan konsep tersebut, maka PBPH akan meningkat kinerjanya sehingga optimalisasi pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi secara lestari merupakan suatu keniscayaan.”