TROPIS.CO,JAKARTA – Indroyono Soesilo terpilih kembali sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Hutan Indonesia – APHI priode 2022 – 2027, setelah menjadi calon tunggal karena pengunduran diri Boen Purnama, calon yang diusung kalangan rimbawan yangh tergabung dalam sejumlah perusahaan kehutanan kelas menengah.
Dalam musyawarah nasional yang berlangsung, 7-8 Desember ini, di Sentul, Bogor, selain Indroyono Soesilo, dipilih juga Amir Sunarko, pemilik perusahaan kehutanan Sumalindo Jaya Lestari, sebagai Ketua Dewan Pengawas, setelah musyawarah mufakat dengan dua calon lainnya, Rahardjo Benyamin dan Kartika.
Terpilih kembalinya Indroyono Soesilo ini, diharapkan akan mampu mempercepat terwujudnya berbagai program pemerintah, yang salah satunya berkaitan ketercapaian FoLU Netsink 2030 yang telah dirumuskan dalam dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050, sebagai Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim.
Melalui visi yang telah dituangkan Pemerintah di dalam dokumen LTS-LCCR itu, Indonesia telah memprogramkan peningkatan ambisi pengurangan Gas Rumah Kaca, melalui pencapaian puncak emisi GRK nasional tahun 2030. Pada saat itu nanti, sektor-sektor Forestry and Other Land Use (FoLU) diharapkan sudah mencapai kondisi net sink, sehingga pada tahun 2050, tingkat capaian 540 Megaton CO2 ekuivalen.
Indonesia memang telah memproyeksikan, sektor FoLU akan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi gas rumah kaca. Nah, untuk mengimplementasikan skenario dimaksud, terutama menuju net sink di tahun 2030, diperlukan sumber daya yang sangat besar, yang memerlukan dukungan dan kerjasama dari para pihak, baik lintas Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan lainnya.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah menyusun Dokumen Rencana Operasional Indonesia Rendah Karbon/Carbon Net Sink di sektor FoLU 2030. Dokumen ini disusun dengan pendekatan analisis spasial. Dengan mengeksplorasi peluang untuk mencapai progres lebih cepat menuju emisi netsink dari seluruh sektor pada tahun 2060.
Harapannya, dokumen ini dapat digunakan sebagai panduan, khususnya bagi sektor kehutanan dan lahan di Indonesia, untuk dapat mengakselerasi aksi penurunan emisi gas rumah kaca yang sedang diselenggarakan saat ini.
Karena itu, dengan terpilih kembalinya, mantan Menteri maritime ini sebagai ketua umum APHI priode 2022 – 2027, selain dapat meneruskan berbagai program APHI priode 2016 – 2021 yang belum terlaksana, dan juga, merumuskan program baru APHI 2022 – 2027, seiring dengan harapan pemerintah yang disampaikan saat pembukaan Munas.
Dan sangat diyakini Indroyono Soesilo bersama Amir Sunarko yang dipilih sebagai Ketua Dewan Pengawas, mampu menterjemahkan misi pemerintah berkaitan dengan strategi mengatasi perubahan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca, dan juga mendukung pelaksanan berbagai kemudahan berinvestasi yang dituangkan di dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Terhadap apa yang sudah dilakukan APHI dalam kurun 5 tahun sebelumnya, 2016 – 2021, sangatlah diapresiasi oleh pemerintah. Terutama berkaitan dengan reorientasi bisnis yang berani melalukan perubahan perubahan secara aktualisasi, hingga telah tejadi pergeseran paradigm yang sangat signifikan, yakni dari “timber management menuju forest landscape management”.
“Pergeseran pardigma ini telah berimplikasi pada tata bisnis perusahaan serta modifikasi mandatory maupun voluntary dunia usaha, “kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Diakui oleh Menteri Siti Nurbaya, bahwa pemerintah sangat berkepentingan dalam relevansi dengan aktualisasi APHI. Dan ini, tak lain, berkenaan dengan strategi dan langkah dalam pengembangan industri pengolahan kayu dari hulu ke hilir, grand strategy serta road map atau peta jalan agenda pengembangan industri pengolahan kayu.
“Sungguh, saya berterima kasih kepada APHI dan semua anggotanya yang telah bekerja sama dengan baik; secara bersama kita dapat mengatasi cukup banyak persoalan dan kesulitan terutama berkaitan dengan percepatan ekosistem bisnis baru sektor kehutanan,” ujar Menteri Siti Nurbaya, “ Dan saya akui, sampai saat ini, Kita masih memerlukan daya dorong dan daya dukung untuk mewujudkan tujuan tersebut, sehingga pelaku usaha dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan kehutanan pasca UUCK,”la”jutnya.
Berkaitann dengan UUCK ini, Kondisi saat ini, sama-sama sudah mengetahui telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Terkait dengan hal ini pemerintah segera melakukan perbaikan sesuai arahan perbaikan sebagaimana amar putusannya.
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, UUCK dan peraturan derivatifnya tetap berlaku selama 2 tahun. Dengan demikian, Pemegang Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan – PBPH, hendaknya teruis melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan semangat multiusaha kehutanan . Sehingga dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan, dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung serta apsek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Masih banyak tantangan kita ke depan dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan, sesuai apa yang diamanatkan dalam peraturan perundangan, untuk itu saya sangat berharap dunia usaha kehutanan dapat bekerja bersama-sama untuk berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional dibawah kepemimpinan langsung bapak Presiden Jokowi,”harap Menteri Siti Nurbaya.